Korupsi Pengerukan Tanjung Perak: Eks Dirut APBS Dituntut Bayar Rp13,2 M, Tiga Pejabat Pelindo Lolos Uang Pengganti

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah, membayar uang pengganti Rp13,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp83,2 miliar, hanya Firmansyah yang dibebani pidana tambahan tersebut.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026. Selain uang pengganti, jaksa menuntut Firmansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menurut jaksa, nilai uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp13.215.839.192 merupakan sisa kerugian negara setelah memperhitungkan pengembalian Rp70 miliar. Bila tidak dibayar, uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.215.839.192. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina dituntut tiga tahun penjara, Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan dua tahun penjara, serta tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, Ardhy, Hendiek, dan Erna Hayu Handayani masing-masing dituntut tiga tahun, tiga tahun, dan dua tahun penjara.
Seluruhnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Namun, berbeda dengan Firmansyah, lima terdakwa lainnya tidak dituntut membayar uang pengganti. Jaksa beralasan persidangan tidak membuktikan mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga pidana tambahan tersebut tidak dapat diterapkan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tetap dijalankan meski belum mengantongi sejumlah persyaratan administratif, seperti surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, addendum perjanjian konsesi, serta dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai dan hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan lapangan seluruhnya dikerjakan pihak ketiga, persetujuan pembayaran tetap diberikan sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru