Pemilik Rumah Laporkan Ketua PN Mojokerto ke Bawas MA, Persoalkan Eksekusi Pengosongan

SURABAYA (Realita)— Pemilik rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Saiful Bakri, melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera, dan juru sita ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan itu berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang disebut dilakukan pada 20 Agustus 2026.

Rahadi mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi yang menurut dia tidak sesuai dengan tata cara eksekusi riil. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang disebut telah dibeli dan dikuasai Saiful Bakri sejak 2021.

Laporan tersebut ditujukan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung. Pihak pelapor meminta lembaga pengawas peradilan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam pelaksanaan eksekusi.

Menurut Rahadi, persoalan itu bermula dari sengketa perdata yang melibatkan pihak Moenali dan ahli warisnya dengan Mukijah dan pihak lain. Perkara tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap dan pada 2025 diajukan permohonan eksekusi.

Saiful Bakri, yang merasa memiliki kepentingan hukum atas obyek yang hendak dieksekusi, kemudian mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan dokumen putusan Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang diperoleh kuasa hukum, Saiful disebut mengajukan 31 alat bukti surat. Di antaranya Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti transaksi, kuitansi pembayaran, dokumen kepemilikan, serta sejumlah surat lainnya.

Rahadi mengatakan pihaknya juga menghadirkan tiga saksi untuk mendukung dalil perlawanan tersebut. Namun, perlawanan itu kemudian ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo.

Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh alat bukti yang diajukan kliennya. Ia juga mempersoalkan adanya bagian pertimbangan yang dinilai memiliki kemiripan dengan pertimbangan dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.

"Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil putusannya. Kami mempertanyakan proses dan pertimbangan hukumnya, termasuk bagaimana bukti-bukti yang diajukan klien kami dipertimbangkan," kata Rahadi, Senin (7/9/2026). 

Rahadi kemudian menyoroti pelaksanaan eksekusi pada 20 Agustus 2026. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi kepada dirinya maupun kliennya.

Ia mengatakan petugas pengadilan datang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB ketika Saiful sedang mengantar anaknya ke dokter. Menurut Rahadi, petugas kemudian masuk ke rumah dan meminta barang-barang dikeluarkan dari bangunan tersebut.

"Klien saya sampai trauma dan shock. Saat itu dia sedang mengantar anaknya ke dokter. Kemudian pegawai saya yang berada di lokasi menghubungi kami," ujar Rahadi.

Ia juga mempersoalkan tidak dilakukannya konstatering, atau pencocokan obyek dengan data dan batas-batas yang menjadi dasar eksekusi, sebelum pengosongan dilakukan.

Menurut Rahadi, amar putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar eksekusi tidak menjelaskan secara rinci mengenai lokasi, alamat, batas-batas, maupun luas tanah yang menjadi obyek eksekusi.

"Atas dasar apa eksekusi dilakukan di rumah klien kami jika obyek dalam amar putusan tidak disebutkan secara rinci? Ini yang kami minta diperiksa oleh Bawas," katanya.

Selain persoalan obyek eksekusi, Rahadi menyebut pihaknya telah mengajukan banding pada 5 Agustus 2026 terhadap perkara derden verzet tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ketika upaya hukum atas perlawanan pihak ketiga itu masih berjalan.

Rahadi meminta Bawas Mahkamah Agung memeriksa seluruh rangkaian proses, mulai dari dasar permohonan eksekusi, penentuan obyek, pemberitahuan kepada pihak yang menguasai rumah, hingga pelaksanaan pengosongan.

"Kami berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etika, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan," ujar Rahadi.

Ia mengatakan langkah pengaduan tersebut ditempuh karena pihaknya ingin memastikan pelaksanaan putusan pengadilan tetap berjalan sesuai hukum acara dan prinsip kepastian hukum.

"Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, memang tersedia upaya hukum. Tetapi apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara atau prosedur, kami juga akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia," kata Rahadi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera, maupun juru sita yang dilaporkan mengenai tudingan tersebut. Laporan kepada Bawas Mahkamah Agung juga masih berupa pengaduan yang menunggu proses pemeriksaan. Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru