Jaksa Ungkap Peran Komang dalam Joki Masuk Kedokteran, DP Rp300 Juta dan Tarif hingga Rp800 Juta

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran sejumlah perguruan tinggi. Dalam perkara ini, enam terdakwa diduga terlibat dalam proses menawarkan jalur belakang hingga penggunaan jasa joki untuk seleksi masuk perguruan tinggi.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan oleh JPU Reiyan Novandana yang diwakili Jaksa Estik Dilla Rahmawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono.

Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto, I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana, Praditya Irgy Fahrezy bin Dasuki, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (alm), Darmawan Prasetyo, serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG.

Dari enam terdakwa, tiga di antaranya disebut berprofesi sebagai dokter, yakni Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, dan Drg. Moh. Ikhwanuddin.

Menurut dakwaan, perkara bermula ketika Roni Zulkarnain meminta bantuan kepada Ikhwanuddin agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.

"Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, 'Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang'," ujar Jaksa Dilla saat membacakan dakwaan.

Pertemuan kemudian berlangsung di rumah Ikhwanuddin pada 9 November 2025. Dalam pertemuan itu, Ikhwanuddin disebut menawarkan mekanisme masuk Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti tes. Calon mahasiswa disebut cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut beberapa perguruan tinggi yang menjadi pilihan, di antaranya Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Pada pertemuan berikutnya, 27 November 2025, pembicaraan disebut berlanjut pada tarif. Jaksa menyebut biaya untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya masing-masing Rp800 juta. Sementara tarif untuk Universitas Negeri Malang disebut Rp700 juta.

"Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000," kata jaksa.

Calon mahasiswa yang disebut dalam dakwaan, Hendi Karisma Nael Royan, kemudian memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Dokumen calon mahasiswa tersebut selanjutnya disebut diserahkan Ikhwanuddin kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses.

Roni kemudian memastikan pilihan kampus tersebut dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.

Darmawan selanjutnya disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.

Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.

Jaksa menyebut proses tersebut kemudian diikuti pembicaraan mengenai kesepakatan harga.

Atas perkara tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru