SURABAYA (Realita)— Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan daring atau scamming menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan yang diarahkan kepada kliennya belum mencerminkan rasa keadilan dan berencana mengajukan eksepsi.
Empat WNA Jepang tersebut yakni Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta. Mereka merupakan bagian dari puluhan WNA yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026).
Penasihat hukum para terdakwa, Asep Syaifulah, mengatakan pihaknya memang menerima secara formal dakwaan yang telah dibacakan JPU. Namun, penerimaan tersebut bukan berarti pihaknya membenarkan seluruh isi dakwaan.
“Meski seluruh penasihat hukum yang ada menerima dakwaan tersebut, kami dengan tegas menolak dengan alasan dari apa yang disampaikan dalam dakwaan itu belum memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” kata Asep seusai persidangan.
Menurut Asep, pihaknya akan menuangkan keberatan tersebut melalui eksepsi. Salah satu pokok yang akan dipersoalkan adalah posisi empat kliennya dalam perkara tersebut.
Asep menegaskan, berdasarkan pemahaman awal pihaknya, keempat warga Jepang itu bukan pelaku sebagaimana konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia justru menyebut kliennya datang ke Indonesia berkaitan dengan urusan kerja sama yang bersifat keperdataan.
“Di eksepsi nanti kami akan sampaikan bahwa kami bukan mereka, bukan pelaku, justru korban,” ujarnya.
Asep juga menyoroti penggunaan konstruksi penyertaan dalam dakwaan jaksa. Menurut dia, konstruksi tersebut perlu dijelaskan secara terang mengenai siapa yang disebut sebagai pelaku utama dan bagaimana posisi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Bisa rekan-rekan media simak dari dakwaan tadi, apa pasal yang didakwakan kepada mereka? Penyertaan. Kalau penyertaan, bagaimana? Ada tidak pelaku utamanya? Itu logika. Kalau penyertaan ini masih abu-abu,” kata Asep.
Ia mempertanyakan dasar penempatan empat kliennya sebagai bagian dari jaringan yang didakwa melakukan penipuan. Menurut Asep, kedatangan kliennya ke Indonesia tidak berkaitan dengan aktivitas penipuan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Yang jelas, mereka datang ke Indonesia ini untuk mengonfirmasi kerja sama keperdataan yang dilakukan sebelum mereka datang ke Indonesia,” katanya.
Asep menyebut kerja sama tersebut melibatkan kliennya dengan WNA Jepang lainnya yang telah lebih dahulu berada di Indonesia. Namun, dia belum membeberkan secara rinci bentuk kerja sama tersebut karena masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara.
“Kerjasama antara klien saya dengan WNA Jepang juga yang sudah ada lebih dulu di Indonesia. Kerjasamanya apa? Bisnis,” ujarnya.
Untuk memperkuat keberatan dalam eksepsi, tim penasihat hukum mengaku masih mempelajari berkas perkara secara menyeluruh. Asep mengatakan pihaknya telah meminta dokumen penyelidikan dan penyidikan yang menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
“Kami minta berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan. Luar biasa berkasnya banyak. Kami akan pelajari dan nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Asep.
Ia menilai pemeriksaan terhadap berkas tersebut penting untuk mengetahui secara utuh hubungan keempat kliennya dengan perkara yang didakwakan.
Asep juga meminta agar posisi hukum keempat warga Jepang tersebut tidak langsung disamakan dengan seluruh terdakwa lainnya. Menurut dia, pihaknya hanya membawa kepentingan hukum empat terdakwa yang menjadi kliennya.
“Ini kami tidak membawa kepentingan hukum seluruh terdakwa yang sidang dakwaannya dibacakan hari ini. Hanya empat klien kami,” katanya.
Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya akan membangun argumentasi bahwa hubungan antara kliennya dengan pihak lain merupakan hubungan bisnis atau keperdataan.
“Intinya begini, kerja sama itu kan banyak. Kerja sama keperdataan, selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berani sampaikan ini berarti kami pastikan kami bisa pertanggungjawabkan bahwa kerja sama itu legal secara hukum,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan yang akan dibawa dalam eksepsi. Namun, kebenaran materiil mengenai hubungan bisnis tersebut nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan.
Sebelumnya, JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya mendakwa para WNA tersebut terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menguraikan adanya korban dari Jepang dan China dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan itu, tim penasihat hukum empat terdakwa WNA Jepang menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi.
“Mohon rekan-rekan media pahami pernyataan kami dan bisa dikonfirmasi kapan pun terkait pernyataan yang kami sampaikan sore hari ini,” kata Asep.yudhi
Editor : Redaksi