SURABAYA (Realita)— Majelis hakim menggali dugaan pemberian uang Rp15 juta kepada ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal Ariski, dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Pertanyaan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa Ginanjar Eko Santoso, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup. Hakim menelusuri informasi yang pernah diterima Ginanjar dari Suryanto, yang sebelumnya disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung.
Hakim awalnya menanyakan apakah Ginanjar mengetahui adanya pemberian uang kepada Dwi Yoga.
Ginanjar mengatakan, informasi mengenai uang Rp15 juta tersebut pernah disampaikan Suryanto kepadanya. Berdasarkan cerita Suryanto, uang itu diberikan setelah ada permintaan dari Dwi Yoga.
Hakim kemudian memastikan kembali sumber permintaan tersebut.
"Siapa yang meminta?" tanya hakim.
Menurut Ginanjar, berdasarkan keterangan Suryanto, permintaan uang tersebut datang dari Dwi Yoga.
Pemeriksaan kemudian diarahkan pada posisi Dwi Yoga sebagai ajudan sekaligus orang yang disebut dekat dengan Gatut. Hakim menggali sejauh mana peran Dwi Yoga dalam komunikasi maupun pengumpulan uang dari sejumlah pihak.
Namun, ketika hakim menanyakan dugaan permintaan uang Rp380 juta kepada Suryanto yang disebut berkaitan dengan Gatut, Ginanjar mengaku tidak mengetahuinya.
"Untuk yang Rp380 juta, apakah saksi mengetahui?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Ginanjar.
Majelis kemudian kembali pada uang Rp15 juta. Hakim ingin memastikan asal-usul uang tersebut, termasuk apakah pemberian itu berkaitan dengan kepentingan tertentu atau merupakan uang pribadi.
Ginanjar menyebut uang Rp15 juta yang diberikan Suryanto merupakan uang pribadi.
Setelah mengorek persoalan pemberian uang, majelis hakim beralih pada anggaran pengelolaan sampah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, dalam persidangan disebut terdapat anggaran sekitar Rp580 juta untuk tanah tempat sampah dan Rp170 juta untuk pengadaan tempat sampah.
Hakim kemudian menanyakan apakah terdapat anggaran lain yang juga diminta untuk dipotong.
Ginanjar mengatakan tidak ada. Menurut dia, informasi mengenai permintaan potongan 30 persen berkaitan dengan anggaran tanah untuk tempat sampah.
Selain aliran uang, majelis hakim juga mendalami dokumen surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pejabat disebut pernah diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Hakim menelusuri siapa yang membuat dokumen tersebut dan siapa saja yang memiliki akses terhadap draf surat.
Dalam pemeriksaan, terungkap format surat pengunduran diri tersimpan di komputer milik Aurelia Nanda, salah seorang asisten pribadi Gatut.
Hakim kemudian menanyakan apakah Dwi Yoga dapat mengakses dokumen tersebut.
Ginanjar menjelaskan, Dwi Yoga pernah meminta draf format surat pengunduran diri kepada Aurelia melalui WhatsApp.
Dari situ, majelis hakim kembali menggali proses pembuatan dan penggunaan surat tersebut. Hakim meminta saksi menjelaskan alasan surat pengunduran diri dibuat, ditandatangani pejabat, serta kaitannya dengan posisi mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026), jaksa menyebut Gatut bersama Dwi Yoga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN sebagai alat untuk menekan para pejabat.
Jaksa menyebut surat tersebut dibuat tanpa tanggal. Para pejabat yang dilantik pada 2025 kemudian diminta menandatangani surat dan membubuhkan meterai Rp10.000. Surat yang telah ditandatangani itu selanjutnya disimpan oleh Dwi Yoga.
"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung," kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, pola tersebut dilakukan dalam dua gelombang pelantikan pejabat, yakni pada Juli 2025 dan kembali pada Desember 2025.
Surat yang telah ditandatangani tersebut, menurut jaksa, menjadi pegangan untuk menekan para pejabat agar memenuhi permintaan Gatut, baik berupa uang maupun barang.
"Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Gatut Sunu Wibowo," ujar jaksa.
Jaksa menyebut sejumlah pejabat akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status sebagai ASN.
Nama-nama yang disebut antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widiyanto, Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto, Kepala Bagian PBJ Tri Hadi Setyowati, dan Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo.
"Desi Lusiana Wardhani, Dwi Hari Subagyo, Erwin Novianto, Fajar Widianto, Hartono, Reni Prasetiawan Ika Septiwulan, Suyanto, Tri Hadi Setyawati dan Yulius Rahma Isworo terpaksa menuruti permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo," kata jaksa.
Dari pola tersebut, jaksa mendakwa Gatut menerima uang, barang, maupun bentuk pemberian lainnya dengan total Rp3.240.711.915 untuk kepentingan pribadinya.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan sejumlah setoran yang diduga diberikan para pejabat kepada Gatut.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto, misalnya, disebut dipanggil Gatut ke ruang pribadinya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung setelah dilantik pada 15 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Erwin disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri. Beberapa bulan kemudian, sekitar Maret 2026, Gatut disebut meminta Erwin menyediakan uang Rp912 juta.
Erwin disebut hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Gatut melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.
Setoran juga disebut berasal dari sejumlah pejabat lain. Dwi Hary Subagyo disebut memberikan Rp80 juta, Fajar Widiyanto Rp100 juta, Hartono Rp10 juta, dan Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta.
Sementara itu, Suyanto disebut memberikan total Rp380 juta. Setoran tersebut di antaranya Rp72,5 juta setiap bulan selama empat bulan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp290 juta.
Jumlah terbesar dalam dakwaan disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp1.425.311.915.
Jaksa menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk mengganti berbagai pengeluaran pribadi Gatut. Dalam rekapan pengeluaran yang ditunjukkan Dwi Yoga kepada Yulius, tercatat pembelian barang bermerek, antara lain LV dan TUMI, senilai Rp170 juta pada Januari 2026.
Selain itu, terdapat pengeluaran Rp135,73 juta pada Februari dan Rp416,05 juta pada Maret 2026. Pengeluaran tersebut antara lain untuk THR keluarga Gatut Rp150 juta, parcel Lebaran Rp150 juta, biaya berobat Rp53 juta, serta pengeluaran lainnya.
Selain dakwaan pemaksaan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Atas dakwaan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan gratifikasi, Gatut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi
Editor : Redaksi