Seminar Nasional PERADI, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Lama Hadapi KUHP-KUHAP Baru

SURABAYA (Realita)— Perubahan hukum pidana tidak akan banyak berarti jika cara berpikir aparat penegak hukum masih terjebak pada paradigma lama. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengingatkan perubahan mentalitas menjadi kunci penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Otto menyampaikan pandangan itu saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Seminar tersebut digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bersama DPC PERADI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Menurut Otto, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Persoalannya bukan semata pada substansi aturan, melainkan kesiapan para penegak hukum untuk menjalankannya dengan perspektif yang berbeda.

"Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP. Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar," ujar Otto di hadapan ratusan peserta.

Ia mengatakan selama puluhan tahun polisi, jaksa, hakim, hingga advokat terbiasa dengan pendekatan yang menempatkan penghukuman dan pemenjaraan sebagai respons utama terhadap tindak pidana.

Paradigma tersebut kini harus berubah. KUHP baru mengedepankan sejumlah prinsip, antara lain praduga tak bersalah, pidana alternatif selain penjara, pembinaan pelaku, serta keadilan restoratif.

Perubahan itu, kata Otto, membutuhkan proses adaptasi. Bahkan di kalangan penegak hukum masih terdapat kemungkinan munculnya resistensi terhadap pendekatan baru tersebut.

"Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima. Sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang, berpotensi membela secara tidak adil hanya melihat dari ukuran diri sendiri," katanya.

Otto menjelaskan pemidanaan dalam KUHP baru tidak semata-mata diarahkan untuk membalas perbuatan pelaku. Ada pendekatan korektif yang menitikberatkan pembinaan, sekaligus pendekatan pemulihan sosial agar orang yang telah menjalani pidana dapat kembali diterima masyarakat.

Selain itu, keadilan restoratif memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Kerugian yang dialami korban harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyelesaian perkara.

Namun Otto mengingatkan konsep tersebut tidak boleh berubah menjadi transaksi hukum. Keadilan restoratif, menurut dia, tidak boleh hanya dapat dinikmati oleh orang yang memiliki kemampuan finansial.

Di tengah proses penerapan aturan baru, pemerintah masih menyusun sejumlah peraturan pelaksana. Otto mengakui belum seluruh persoalan teknis maupun substansial dapat diselesaikan sejak awal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Karena itu, ia membuka ruang bagi akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan masukan. Kritik terhadap aturan baru, kata Otto, diperlukan agar sistem hukum pidana Indonesia dapat terus diperbaiki.

"Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru