Dicecar Jaksa, Saksi Akhirnya Akui Terima Dua Mobil

SURABAYA (Realita)- Saksi korban Agus mengubah keterangannya dalam sidang perkara dugaan investasi buah impor fiktif senilai Rp138,5 miliar. Semula membantah menerima mobil dari terdakwa, Agus akhirnya mengakui menerima dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perubahan keterangan itu terjadi ketika Agus diperiksa jaksa penuntut umum Siska Christina dalam sidang dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 3 September 2026.

Jaksa mula-mula menanyakan apakah Agus menerima dua mobil dari para terdakwa. Agus menjawab tidak.

Siska kemudian mengingatkan Agus mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Setelah dicecar, Agus mengakui pernah menerima satu unit Toyota Zenix dari Dimas.

“Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” kata Agus dalam persidangan.

Siska kemudian menanyakan apakah Agus juga menerima mobil dari Virta. Agus kembali membantah.

Jawaban itu langsung dipersoalkan Virta. Terdakwa menyebut masih ada kendaraan lain yang diterima Agus. Selain mobil, Virta mengatakan Agus juga menerima tas mewah dan perhiasan emas.

Hakim kemudian meminta Agus menjelaskan soal kendaraan tersebut. Agus mengakui ada mobil lain, tetapi membantah mobil itu diberikan langsung oleh Virta. Menurut dia, kendaraan tersebut diserahkan oleh suami Virta.

“Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” ujar Agus.

Hakim kembali memperjelas apakah mobil itu diambil Agus atau diserahkan kepadanya. Agus menjawab kendaraan tersebut diserahkan.

“Diserahkan,” kata Agus.

Virta memberikan keterangan berbeda. Ketika hakim menanyakan hal serupa, dia menyebut Agus mengambil mobil tersebut.

“Diambil,” ujar Virta.

Agus tetap pada keterangannya. Dia mengatakan tidak mengambil kendaraan itu dan kembali menyebut mobil tersebut diserahkan oleh suami Virta.

Perbedaan keterangan juga terjadi mengenai tas dan perhiasan emas. Virta menyebut barang-barang tersebut turut diterima Agus. Nilai perhiasan emas itu, menurut Virta, mencapai sekitar Rp100 juta jika diuangkan.

Agus membantah mengambil barang-barang tersebut. Dia mengatakan tas dan perhiasan emas itu juga berasal dari suami Virta.

Dalam surat dakwaan, Dimas dan Virta diduga menghimpun dana dari 23 investor dengan nilai sekitar Rp138,5 miliar. Para investor dijanjikan keuntungan 10-13 persen dalam tempo 21-26 hari.

Namun, menurut jaksa dalam dakwaan, dana yang dihimpun tidak digunakan sebagaimana skema investasi buah impor yang ditawarkan. Dana investor berikutnya digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya hingga kewajiban pembayaran akhirnya tidak lagi dapat dipenuhi.

Kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa, mengatakan kliennya telah menunjukkan iktikad baik kepada korban. Menurut dia, kendaraan yang diberikan Dimas kepada Agus merupakan bentuk kesediaan kliennya untuk mengurangi beban kerugian korban.

“Kalau yang dari Dimas memang dia dengan rela untuk memberikan sebagai iktikad baiknya,” kata Kezia.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru