LAMONGAN (Realita) — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Kendalkemlagi, IF (33), dan Sekretaris Desa INH (30), Kecamatan Karanggeneng, kembali menjadi sorotan. Setelah foto yang memperlihatkan kedekatan keduanya viral di grup WhatsApp PKK pada 10 April 2025, kini keduanya dikabarkan telah menikah secara resmi.
Peristiwa tersebut bermula ketika foto yang memperlihatkan kedekatan IF dan INH beredar di masyarakat. Warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendalkemlagi pun sempat dibuat geger. Persoalan tersebut bahkan sempat dilaporkan terkait dugaan KDRT oleh istri sang kepala desa. Saat itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut turun tangan bersama BPD dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan informasi terbaru, IF dan INH disebut telah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya. Keduanya juga diduga sempat tinggal dalam satu rumah dan melangsungkan pernikahan secara siri. Kini, keduanya dikabarkan telah melangsungkan pernikahan secara resmi, baik secara agama maupun negara.
Saat ditanya warga mengenai tidak adanya resepsi pernikahan, IF memberikan jawaban singkat. "Biar ndak ramai-ramai," ujarnya.
Kini, struktur pemerintahan Desa Kendalkemlagi dipimpin oleh pasangan suami-istri, dengan suami menjabat sebagai kepala desa dan istri sebagai sekretaris desa. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ketentuan dan regulasi yang mengatur posisi pasangan suami-istri dalam struktur pemerintahan desa.
Camat Karanggeneng, Rakhmat Hidayat, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2026, belum memberikan pernyataan secara resmi.
"Secara pastinya saya belum konfirmasi ke Pak Kades," ungkapnya.
Terkait legalitas pasangan suami-istri yang sama-sama menduduki jabatan dalam pemerintahan desa, Rakhmat mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya aturan yang secara khusus melarang kondisi tersebut.
"Setahuku nggak ada aturan yang melarang. Ini juga perlu koordinasi dengan dinas terkait soal aturan itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kendalkemlagi, Iwan Fanani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menikah secara resmi dengan Sekretaris Desa Kendalkemlagi.
"Iya, sudah menikah," katanya.
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut diperbolehkan berdasarkan Permendes dan PDT/produk peraturan perundang-undangan lainnya, Iwan Fanani mengatakan bahwa sepanjang yang diketahuinya, tidak terdapat larangan secara khusus.
"Yang saya tahu, di Permendes tidak ada larangan. Banyak, Mas, bukan aku saja. Ada kepala desa yang menikah resmi dengan sekretaris desanya. Tidak hanya itu, perangkat desa juga ada yang menikah dengan perangkat desa," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku tidak mempersoalkan kondisi tersebut. Alasannya, program pembangunan desa tetap terealisasi dan pelayanan kepada masyarakat dinilai berjalan dengan baik. Kinerja pemerintahan desa juga disebut tidak terganggu oleh persoalan tersebut.
Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi bahan diskusi publik karena menyangkut aspek etika dan kepantasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai regulasi yang mengatur posisi pasangan suami-istri dalam struktur pemerintahan desa. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi konflik kepentingan di kemudian hari.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi