SURABAYA (Realita) — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan persetubuhan tanpa alas hak yang menjerat Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatimulyo, bersama selingkuhannya Intan Tri Damayanti, Kamis (22/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor tersebut digelar tertutup untuk umum.
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, pelapor Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah Prabowo Prawira Yudha, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait perzinaan yang dilakukan suaminya bersama Intan Tri Damayanti, yang diketahui masih berstatus istri seorang pegawai pajak saat peristiwa terjadi.
Dalam keterangannya, Asia membeberkan peristiwa yang ia sebut sangat mengerikan dan meninggalkan luka batin mendalam, tidak hanya sebagai seorang istri, tetapi juga sebagai seorang ibu. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku berhasil masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan Tri Damayanti.
“Saya masuk kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia dengan nada tegas kepada wartawan.
Asia juga mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut terungkap, kedua terdakwa telah bersama sejak beberapa hari sebelumnya. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Setibanya di Jawa Timur, keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel Holiday In tempat mereka kemudian diamankan.
Selain dugaan perzinaan, Asia Monica turut mengungkap persoalan lain yang ia laporkan, yakni dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia 3 tahun merupakan penyandang autisme berat dan selama ini seluruh perawatan serta pengobatan anak ditanggung sendiri tanpa dukungan dari sang ayah.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” kata Asia.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatannya, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
Asia Monica berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia juga menegaskan harapannya agar Prabowo Prawira Yudha selaku ASN Pemprov Jatim dapat dikenai sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara, apabila terbukti bersalah secara hukum.
Sementara, Suprapto selaku penasihat hukum terdakwa enggan memberikan keterangan saa konfirmasi.yudhi
Editor : Redaksi