SURABAYA (Realita)— Kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara kepemilikan sianida ilegal yang menjerat Steven Sinugroho dan ayahnya, Sugiarto Sinugroho. Pada tingkat banding, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum mereka 2 tahun 9 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Darwis mengajukan upaya hukum kasasi setelah menilai putusan tersebut terlalu ringan. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara Steven Sinugroho tercatat dengan nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby, sedangkan perkara Sugiarto Sinugroho terdaftar dengan nomor 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby. Permohonan kasasi didaftarkan Kejaksaan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Upaya hukum tersebut diajukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah pihak jaksa menerima pemberitahuan resmi putusan banding pada Senin, 5 Januari 2026. Putusan banding sendiri dijatuhkan majelis hakim PT Surabaya yang diketuai H. Mulyani dengan anggota I Wayan Sedana dan Sigit Sutanto pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2025.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025. Penggerebekan dilakukan di gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) di Jalan Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A, Tandes, Surabaya.
Gudang tersebut diketahui menyimpan bahan berbahaya berupa sodium sianida dalam jumlah besar, mencapai ribuan drum. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti sianida yang diduga tidak memiliki izin peredaran.
Dalam perkara ini, Steven Sinugroho menjabat Direktur PT SHC, sedangkan Sugiarto Sinugroho merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. Keduanya diduga memperoleh bahan kimia berbahaya jenis sianida dari PT Satria Pratama Mandiri (PT SPM) yang dipimpin Leovaldo.
Padahal, PT SPM hanya memiliki izin sebagai Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi. Dalam ketentuan perizinan tersebut, bahan berbahaya yang diimpor tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.yudhi
Editor : Redaksi