MADIUN (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa setelah kembali dilantik sebagai Wali Kota Madiun, Maidi diduga mengendalikan penentuan rekanan dan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dalam dakwaannya, Kamis (11/6/2026), JPU menyebut seluruh rekanan atau kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kota Madiun harus memperoleh rekomendasi dari Maidi.
Menurut JPU, tidak lama setelah dilantik untuk periode keduanya, Maidi memanggil Kepala Dinas PUPR saat itu, Thoriq Megah (TM). Dalam pertemuan tersebut, Maidi meminta TM untuk melanjutkan praktik pengumpulan uang dari para rekanan pelaksana proyek di Dinas PUPR.
"Terdakwa meminta agar terdakwa TM meneruskan atau melanjutkan pengumpulan uang dari rekanan pelaksana pekerjaan pada Dinas PUPR," ungkap JPU dalam persidangan.
JPU KPK menyebut praktik tersebut bukan hal baru. Pengumpulan uang dari rekanan disebut telah berlangsung sejak periode pertama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2019-2024.
Jaksa juga mengungkap, Maidi meminta Thoriq Megah menyerahkan daftar seluruh paket pekerjaan di Dinas PUPR. Daftar tersebut digunakan untuk menentukan rekanan atau kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek sekaligus untuk meminta uang kompensasi dari para pemenang pekerjaan.
Setelah memberikan tanda pada nama-nama rekanan yang dipilih, Maidi mengembalikan daftar paket pekerjaan tersebut kepada Thoriq Megah untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada masing-masing kepala bidang di Dinas PUPR.
"Bahwa daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Madiun yang sudah ada catatan oleh terdakwa tersebut diserahkan kembali kepada Thoriq Megah agar dilaksanakan oleh masing-masing kepala bidang Dinas PUPR Kota Madiun," terang JPU.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, JPU KPK mencatat total uang gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mencapai Rp9.008.111.090. yat
Editor : Redaksi