Banyak Aduan Nasabah, LPK-RI DPC Gresik Kirim Surat Klarifikasi ke Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera

GRESIK (Realita) – Menyusul banyaknya aduan dari masyarakat dan ramainya pembahasan di media online serta media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik resmi mengirimkan surat klarifikasi ke Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS), Selasa (29/7/2026).

Surat tersebut dikirim ke kantor Koperasi SBS yang beralamat di Perum Apsari RT 004 RW 001, Kabupaten Gresik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya LPK-RI untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, mengatakan pihaknya memang perlu menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Kami wajib menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang masuk. Surat klarifikasi ini jadi langkah awal untuk meminta penjelasan langsung dari pihak koperasi, supaya informasi yang beredar bisa dicek kebenarannya secara objektif," ujar Gus Aulia, Selasa (29/7/2026).

Menurutnya, klarifikasi ini dilakukan setelah LPK-RI menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku sebagai anggota maupun nasabah koperasi. Selain itu, pihaknya juga memantau berbagai pemberitaan di media online dan unggahan di media sosial yang menyoroti aktivitas Koperasi SBS.

Wakil Ketua LPK-RI DPC Gresik, Suyanto, menegaskan bahwa surat klarifikasi ini bukan bentuk penilaian atau kesimpulan terhadap pihak koperasi.

"Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tujuan klarifikasi ini murni untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan objektif, supaya semua informasi bisa diuji berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta Koperasi SBS memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung terkait tujuh poin, yaitu:

Keabsahan surat keterangan domisili koperasi.

Surat Keputusan Badan Hukum (SK BH) dari Kementerian Hukum.

Mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman.

Sistem pelayanan kepada anggota dan nasabah.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta aturan turunannya.

Mekanisme penyelesaian pengaduan anggota atau nasabah.

Transparansi laporan pertanggungjawaban kepada anggota.

LPK-RI menilai klarifikasi ini penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang belum tentu benar.

Suyanto menambahkan, semua laporan akan diproses secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Pihak Koperasi SBS juga diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung.

"Kalau nanti dari hasil klarifikasi dan kajian ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian atau aturan hukum lainnya, hasilnya akan kami rekomendasikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Ia menegaskan, LPK-RI tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif. Peran lembaga ini sebatas melakukan verifikasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang jika ditemukan dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dikirimkan LPK-RI DPC Gresik.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru