BATU (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Seorang perempuan berinisial WLS (39), warga Kabupaten Lumajang, diamankan polisi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka diduga menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya.
" Tersangka disebut berangkat seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui petugas maupun orang di sekitar lokasi, pelaku terlebih dahulu mengganti atau memalsukan pelat nomor kendaraan yang digunakan," kata AKP Zaenal. Arifin. Sabtu (12/9/2026)
Setibanya di Kota Batu, tersangka berkeliling mencari sasaran. Setelah melihat rumah yang diduga dalam keadaan kosong, tersangka berhenti di sekitar lokasi untuk mengamati situasi.
Setelah memastikan kondisi aman, tersangka kemudian masuk ke rumah dengan cara merusak pintu. Polisi menyebut, alat yang digunakan untuk merusak pintu berupa gunting rumput yang justru diambil dari lokasi kejadian.
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar yang diduga milik penghuni rumah. Sejumlah barang berharga kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tas.
"Kerugian korban kurang lebih Rp70 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp35 juta. Sisanya berupa barang-barang berharga yang diambil pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batu dalam keterangannya.
Barang yang hilang di antaranya perhiasan emas, uang tunai, kartu ATM, BPKB, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas menyita gunting rumput, tang, gembok yang telah rusak, serta dua dompet berwarna hitam yang ditinggalkan pelaku.
Sementara dari tersangka, polisi mengamankan helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, pelat nomor palsu yang digunakan pada sepeda motor, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian.
Aksi tersangka juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, WLS mengaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Bumiaji. Polisi masih mengembangkan pengakuan tersangka terkait tiga lokasi lainnya.
Dua lokasi berada di wilayah Ngantang, sedangkan satu lokasi lainnya berada di wilayah Kasembon.
"Selain satu TKP di Bumiaji, dia juga mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama di tiga TKP lainnya, yaitu di wilayah Ngantang sebanyak dua TKP, kemudian di wilayah Kasembon satu TKP," ujar Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kejadian tersebut.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang milik korban secara melawan hukum. Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual.
Adapun uang tunai dan hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk melunasi utang kepada sejumlah orang.
Atas perbuatannya, WLS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ton)
Editor : Redaksi