Akhirnya, Keluarga Korban Keracunan MBG di Karo Tempuh Jalur Hukum

KARO — Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bergulir ke jalur hukum.

Keluarga korban menilai penanganan terhadap dugaan keracunan yang dialami para siswa belum memberikan kepastian, sehingga memilih menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Empat dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa korban telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026, dengan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak terlapor.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka. Kuasa hukum orang tua korban, Juliadi Kaban, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena orang tua menilai belum terlihat adanya upaya hukum yang memadai dari pihak terkait.

“Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian,” kata Juliadi.

Tak berhenti pada laporan pidana terhadap SPPG, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah perdata. Pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban disebut mencakup SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), serta yayasan yang menaungi SPPG.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum dari sisi perdata terkait kerugian yang dialami oleh orang tua dari anak-anak yang keracunan itu dan akan kita tuntut pihak-pihak, termasuk SPPG, BGN, dan pihak-pihak terkaitlah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu,” ujar Juliadi.

Sebelumnya, BGN telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Kepala BGN Sudaryono menyebut investigasi awal menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penyimpanan bahan baku ikan. Sekitar 200 hingga 300 ekor ikan disebut tidak dimasukkan ke dalam freezer dan berada pada suhu ruang selama sekitar 12 jam atau lebih.

Namun, pihak keluarga korban masih menuntut kepastian mengenai penyebab keracunan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga menyiapkan gugatan perdata, termasuk opsi citizen lawsuit, sembari mengumpulkan bukti untuk memperkuat langkah hukum tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sejumlah orang tua mengaku kondisi anak mereka belum sepenuhnya pulih. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Karo pada 7 September 2026, orang tua korban juga mendesak adanya transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban penyelenggara program MBG.fb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kubu Gibran Balik Serang Denny Indrayana

JAKARTA (Realita) - Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), …