JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan cicilan bank menjadi kewajiban Ruben Onsu.
Hal ini berkaitan dengan kredit rumah hingga dokumen atau sertifikat aset yang masih ditahan Sarwendah.
Jaenudin mengungkapkan Sarwendah memiliki alasan, terkait belum diserahkan surat-surat aset kepada pihak Ruben. Menurutnya, masih ada persoalan kewajiban cicilan kepada pihak bank yang harus diselesaikan Ruben sebagai mana sebelumnya menjadi pihak suami.
Jaenudin kemudian menjelaskan, keterlibatan pasangan dalam proses pengajuan kredit. Menurutnya, meski pengajuan dilakukan atas nama salah satu pihak, pasangan biasanya turut dilibatkan dalam proses persetujuan.
"Keterlibatan itu sifatnya biasanya siapa yang mengajukan, kalau saya mengajukan, saya punya pasangan, biasanya pasangan itu juga diikutsertakan. Paham gak? Ikut bertanda tangan, menyetujui, samalah seperti KPR. Ini kan tidak lebih mirip KPR juga, kan," kata Jaenudin kuasa hukum Sarwendah di TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2026).
Dia kemudian menjelaskan soal aset yang diagunkan dan proses cicilan yang dilakukan.
"Akhirnya itu diagunkan, kan. Akhirnya kita cicil. Ya gak? Biasanya dua-duanya kan ikut tanda tangan, tapi prioritasnya pengajuannya atas nama si suami. Seperti itu, gitu kan. Tapi begitu proses itu sudah dibagi, ditandatangani ini menjadi hak Sarwendah, ya diselesaikan dulu. Itu kan sudah tertuang," ungkapnya.
Jaenudin juga menanggapi, apabila Ruben Onsu memprotes pembagian aset atau ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian. Menurutnya, keberatan seharusnya disampaikan sejak awal sebelum perjanjian ditandatangani.
"Kalau misalnya mau protes, kalau misalnya mau keberatan, ya di awal. Sejak itu belum ditandatangani. Ya gak? 'Oh gak bisa, bagi begini-begini'. Itu hak sepihak. Tapi tertuang dalam perjanjian itu udah jelas seperti itu gitu lo. Jadi tidak perlu dibantahkan, tidak perlu diperdebatkan, gitu loh. Itu seperti itu," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan mengubah isi kesepakatan tersebut, Jaenudin menyebut perubahan harus dilakukan bersama-sama melalui mekanisme hukum yang sesuai.
"Kalau ada perlu diubah, ya harus bersama-sama dibuat adendumnya, dibuat akta pembatalan lagi gitu kan. Cuma mau tidak? Ya gak? Seperti itu. Jadi kalau kita dibantah dengan ini dengan argumentasi, gak ada guna. Apa coba? Gak ada. Itu akta otentik. Bisa dibawa ke mana-mana. Selesai urusan gitu lo, ya kan?"
Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan Sarwendah tidak berkewajiban membayar cicilan kredit kepada pihak bank.
"Karena itu kewajiban Ruben. Iya, kan banyak video-video juga sebelumnya, kan. Kuasa hukumnya kan mengakui itu kan kewajiban Ruben sampai lunas. Ada lho. Iya, kan?" pungkasnya.
Polemik mengenai dokumen atau sertifikat aset tersebut masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang menurut pihak Sarwendah belum terselesaikan. Sarwendah disebut menahan surat-surat atau sertifikat aset yang diminta pihak Ruben Onsu karena masih adanya tanggungan cicilan bank serta kewajiban pembayaran rumah yang mengatasnamakan PT.
Pihak Sarwendah berpandangan dokumen atau sertifikat tersebut belum dapat diserahkan selama kewajiban pembayaran yang telah disepakati belum diselesaikan.Ik
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51023-sertifikat-aset-ditahan-sarwendah-cicilan-dibayar-ruben