Kubu Gibran Balik Serang Denny Indrayana

JAKARTA (Realita) - Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung dan setelah Gibran menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon pada Kamis (10/9/2026).

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pengajuan perkara tersebut kemudian mendapat sorotan dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), terutama karena dilakukan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan perkara ke MK.

Namun, ia mempertanyakan alasan persoalan pencalonan Gibran kembali diajukan setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

"Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang," kata Reyhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/9/2026).

Menurut Reyhan, hasil Pilpres 2024 telah melalui tahapan resmi penyelenggaraan pemilu dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sengketa hasil Pilpres 2024 juga sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.

"Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum," ujarnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana menyatakan permohonan yang diajukan bersama sejumlah pihak memiliki dasar persoalan yang berbeda.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny mengatakan pihaknya menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny dalam jumpa pers setelah menyerahkan permohonan di kawasan MK.

Selain Denny, pemohon lainnya yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.

Namun, ia menyebut langkah tersebut sebagai *legal breakthrough* atau terobosan konstitusional.

Refly berpendapat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat yang dapat diukur dan harus dibuktikan dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.

Menurutnya, surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen hanya menunjukkan penyetaraan kemampuan pendidikan, bukan ijazah atau diploma secara fisik.

"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," ujar Refly.


Perkara tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena mempersoalkan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi juga karena tuntutan yang diajukan pemohon dapat berdampak pada status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.

Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Pemohon turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan tuntutan tersebut, perkara yang diajukan Denny dan para pemohon berpotensi menyentuh persoalan yang lebih luas dibanding sekadar persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Aliansi Gibran Singgung Dugaan Motif Politik
Reyhan menilai gugatan tersebut juga berpotensi memiliki implikasi politik.

Ia menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum mengenai persyaratan pencalonan, tetapi juga dapat berhubungan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Reyhan.

Ia juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?" ujarnya.

Reyhan juga menduga terdapat kekuatan politik tertentu di balik langkah Denny Indrayana. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik pihak yang dimaksud.

"Saya menduga ada partai besar yang membackingi aksi Denny Indrayana, tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik," ucapnya.

Dugaan mengenai adanya motif politik tersebut merupakan penilaian dari Aliansi Gibran. Hingga kini, tidak terdapat keterangan dalam permohonan yang menunjukkan bahwa gugatan tersebut diajukan atas kepentingan partai politik tertentu.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru