JAKARTA (Realita) – Pernyataan mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat atau Wakasad, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menjadi sorotan publik.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini menyebut bahwa hukum di tanah air telah diacak-acak karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam kontestasi Pilpres 2024, usia Gibran Rakabuming Raka saat itu yakni 36 tahun.
Kala itu, Undang-Undang Pemilu masih mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah berusia 40 tahun.
Gibran yang saat itu usianya 36 tahun bisa maju sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mengabulkan gugatan terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.
MK memutuskan mengabulkan gugatan itu dan menyatakan capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Menurut Kiki Syahnakri, fenomena tersebut merupakan imbas Reformasi 1998 yang telah dibajak kaum liberal, sehingga melahirkan kebebasan tanpa batas dan paham Machiavellianisme di kalangan politisi, yakni pandangan yang menghalalkan segala cara demi meraih atau mempertahankan kekuasaan.
“Mohon maaf, dalam pencalonan Gibran itu adalah penerobosan kekuasaan untuk mengacak-acak hukum,” kata Kiki dalam peluncuran serta bedah bukunya yang berjudul Menata Ulang Reformasi di Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Kebebasan tanpa batas itu menghinggapi cara berpikir para politisi, sehingga muncul Machiavellianisme, politik uang, bahwa kekuasaan bisa menerobos mengacak-acak hukum,” tegasnya.na
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50565-lagi-eks-wakasad-tuding-pencalonan-gibran-acak-acak-hukum