SURABAYA (Realita)– Perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat pasangan suami istri Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Senin (5/10).
Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tulungagung. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan merek kosmetik MBC (Mee Beauty Care) yang dalam dakwaan jaksa disebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek NBC (N'Dia Beauty Care) milik Nadia Zanira Al-Habsyi.
Pemilik merek NBC, Nadia Zanira Al-Habsyi, berharap jaksa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menyusun tuntutan terhadap kedua terdakwa.
"Demi kepastian hukum, saya berharap kedua terdakwa diberi hukuman yang maksimal," kata Nadia saat ditemui di klinik N'Dia Beauty Care and Aesthetic Surabaya, Sabtu (3/10).
Nadia menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak terhadap dirinya sebagai pemilik merek. Karena itu, dia meminta proses hukum terhadap kedua terdakwa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga menyoroti keterangan kedua terdakwa selama persidangan. Menurut Nadia, terdapat keterangan yang dinilainya berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Padahal saksi ahli yang pernah dihadirkan JPU mampu membuktikan adanya unsur niat tidak baik dan kesengajaan pemalsuan merek dagang atau plagiasi yang dilakukan terdakwa Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro," ujarnya.
Selain tuntutan maksimal, Nadia meminta status penahanan kedua terdakwa turut dipertimbangkan. Selama proses perkara, Tatik dan Anang disebut menjalani tahanan kota.
Menurut Nadia, keduanya semestinya ditempatkan di rumah tahanan. Dia menilai perubahan status penahanan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi dirinya selaku pihak yang melaporkan perkara.
"Mestinya terdakwa Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro yang selama ini menjadi tahanan kota segera dimasukkan dalam rumah tahanan," katanya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama antara Tatik Krisnawati dan pemilik merek NBC. Dalam perkara ini, Tatik disebut pernah menjadi distributor produk kosmetik dengan merek NBC, N'Dia Beauty Care.
Tatik kemudian bersama suaminya, Anang Ragil Saputro, menjalankan usaha salon kecantikan Atha Beauty sejak 2019 di wilayah Tulungagung. Selain jasa kecantikan, usaha tersebut juga menjual berbagai produk kosmetik.
Persoalan muncul pada 2024. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya memperoleh produk dengan merek MBC (Mee Beauty Care) melalui CV Superbella.
Jaksa mendalilkan Tatik memberikan ide penggunaan merek MBC yang dinilai memiliki kemiripan dengan NBC. Pendaftaran merek MBC kemudian diajukan pada 1 Maret 2024.
Produk tersebut selanjutnya disebut mulai dipasarkan pada Agustus 2024. Penjualan dilakukan secara langsung melalui Atha Beauty maupun secara daring melalui akun Shopee MBC by Mee Beauty Care serta jaringan reseller.
Pihak pemegang merek NBC kemudian mengajukan sanggahan terhadap pendaftaran merek MBC pada Oktober 2024. Berdasarkan uraian dalam dakwaan, pendaftaran merek MBC akhirnya ditolak pada Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut merek MBC digunakan pada 19 jenis produk kosmetik. Di antaranya facial wash, facial cleanser, toner, night cream, serum, body serum, sunscreen, moisturizer dan berbagai produk perawatan kulit lainnya.
Jaksa mendalilkan penggunaan merek tersebut dilakukan tanpa izin Nadia selaku pemilik sertifikat merek NBC, N'Dia Beauty Care, dengan nomor pendaftaran IDM001049349.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya persamaan pada keseluruhan merek, baik dari tulisan maupun penyusunan huruf. Kemiripan tersebut disebut terjadi pada barang sejenis, yakni produk kosmetik.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Tatik dan Anang didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
JPU juga mencantumkan dakwaan alternatif berupa Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51443-pemilik-nbc-minta-terdakwa-dugaan-pelanggaran-merek-dihukum-maksimal