Ada Apa di Balik Pemilihan BPD Karang? Hak Suara Perwakilan Dusun Diduga Dikebiri

LAMONGAN (Realita) — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Sabtu (3/10/2026), menuai sorotan.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan mekanisme pemilihan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Persoalan mencuat setelah sejumlah perwakilan dusun yang disebut telah menerima undangan untuk mengikuti pemilihan justru mengaku tidak diberikan kesempatan menggunakan hak suara.

Mereka hadir di lokasi, tetapi hanya menjadi penonton dalam proses yang seharusnya melibatkan mereka sebagai bagian dari unsur pemilih.

Agus, salah seorang perwakilan dusun yang hadir, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara undangan yang diterima dengan praktik pemilihan di lapangan.

"Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting," ujar Agus.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar teknis pelaksanaan. Hak perwakilan dusun untuk menentukan calon anggota BPD menyangkut prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sorotan semakin melebar setelah muncul persoalan mengenai komposisi pengurus BPD terpilih. Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa Ketua BPD terpilih, Rofiq, diduga merupakan suami dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karang, Luluk.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dan etika tata kelola pemerintahan desa. Sebab, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Sekdes merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa yang berada dalam lingkup pengawasan tersebut.

Agus menilai kondisi itu semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan proses pembentukan BPD tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepatutan dan etika publik.

"Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat," tegas Agus.

Menanggapi persoalan tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro'is, S.H., M.Hum., mengatakan secara administratif proses pemilihan BPD berjalan tanpa kendala. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan hubungan keluarga antara Sekdes dan Ketua BPD terpilih.

"Proses pemilihan BPD berjalan lancar. Namun terkait masalah satu keluarga yakni Sekdes istrinya Ketua BPD saya belum tahu. Kalau kode etik tidak, namun etika masyarakat betul. Nanti kita bicarakan di kantor kecamatan saja," ungkap Ro'is saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Karang, Khoirul, mengatakan proses verifikasi administrasi telah dilakukan oleh pihak kecamatan. Mengenai persoalan etika, ia mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak kecamatan.

"Verifikasi berkas sudah dicek oleh pihak kecamatan. Terkait masalah etika, bisa ditanyakan ke pihak kecamatan," ujar Khoirul.

Di sisi lain, dugaan tidak diberikannya hak suara kepada perwakilan dusun menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Karena itu, apabila benar terdapat perwakilan dusun yang secara resmi diundang sebagai peserta pemilihan namun tidak diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada klaim bahwa proses berjalan lancar secara administratif. Pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak partisipasi masyarakat benar-benar dijalankan.

Transparansi menjadi penting agar hasil pemilihan BPD Desa Karang tidak meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, BPD bukan sekadar struktur formal pemerintahan desa, melainkan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Jika dugaan mengenai pengabaian hak suara tersebut terbukti, evaluasi terhadap proses pemilihan menjadi penting untuk menjaga legitimasi BPD sekaligus memastikan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik tetap terjaga di tingkat desa.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru