MAGETAN (Realita) – Proses seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan mendapat sorotan.
Tidak dicantumkannya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum sebagai salah satu persyaratan seleksi dinilai berpotensi membuka ruang bagi kandidat yang belum memiliki kompetensi spesifik di bidang pengelolaan perusahaan air minum.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur, Noorman Susanto.
Ia mempertanyakan kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) yang menetapkan persyaratan kompetensi minimum bagi calon direksi.
Menurut Noorman, persyaratan yang hanya menitikberatkan pada pendidikan formal dan pengalaman manajerial umum berpotensi membuat proses penyaringan calon menjadi kurang spesifik terhadap kebutuhan Perumdam sebagai badan usaha yang bergerak di sektor penyediaan air minum.
"Ketika persyaratan administrasi diperlonggar atau hanya menggunakan standar minimum, seperti cukup ijazah S-1 dan pengalaman manajerial umum lima tahun tanpa filter kompetensi spesifik industri, maka kriteria penilaian di tahap awal menjadi sangat longgar dan subjektif," ujar Noorman saat ditemui di kantornya, Sabtu (3/10/2026).
Ia menilai, sertifikasi kompetensi di bidang manajemen air minum semestinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon direksi memiliki pemahaman terhadap karakteristik dan tata kelola industri air minum.
"Sertifikasi itu filter otomatis. Tanpa sertifikasi, figur yang belum memiliki kompetensi spesifik di bidang BUMD air minum bisa melenggang melewati seleksi administrasi. Cukup menggunakan ijazah S-1 dan surat pengalaman kerja umum, pintu pendaftaran menjadi lebih terbuka," jelasnya.
Noorman juga meminta Pansel membuka informasi mengenai rekam jejak para kandidat yang dinyatakan lolos, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan aturan yang berlaku.
Selain itu, ia mendorong agar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dilakukan secara transparan. Demikian pula dengan uji gagasan maupun makalah yang menjadi bagian dari tahapan seleksi.
"Kami mendorong agar hasil fit and proper test serta uji gagasan atau makalah calon direksi dibuka secara transparan kepada publik. Bila perlu, libatkan tim independen untuk mengawasi," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan sekaligus Ketua Pansel, Welly Kristanto, menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak mewajibkan syarat sertifikasi manajemen air minum karena seluruh tahapan pendaftaran diklaim sudah merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
"Kok ada pemahaman seperti ini, lha yang mengharuskan?" cetus Welly singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, kewajiban kepemilikan Sertifikat Manajemen Air Minum bagi pimpinan penyelenggara SPAM sebenarnya telah diatur dalam regulasi sektoral, salah satunya Peraturan Menteri PUPR mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. Ketiadaan syarat ini dalam seleksi di Magetan pun terus menuai sorotan publik. Yw
Editor : Redaksi