Ahli Relawan Gibran Laporkan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi 

JAKARTA (Realita)- M. Rullyandi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, dia ahli yang diajukan relawan Gibran di sidang soal syarat pendidikan gibran sebelumnya dia diusir dari ruang sidang MK.

Siapa yang dilaporkan?
Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani
dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), jumat 2 Oktober 2026, sekitar jam 3 sore.

Alasan lapor Saldi Isra, dia merasa didiskriminasi, katanya dia ahli resmi, tapi gak boleh kasih keterangan lisan, cuma boleh tertulis.

Menurut dia itu melanggar prinsip pengadilan bahwa semua pihak harus didengar alasan lapor arsul sani
dia merasa kebebasan akademiknya diganggu omongannya di luar sidang, di ruang publik, malah dipersoalkan di dalam sidang, Menurut dia itu mengganggu kebebasannya buat mengkritik.fb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Paus Leo Ajak Seniman Bersatu Lawan AI

JAKARTA- Paus Leo XIV menyerukan kepada para seniman untuk bersatu menjaga kreativitas manusia di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang semakin …