SURABAYA (Realita)– Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani mengingatkan agar kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, aturan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar kewenangan negara untuk merampas aset tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Ahmad Dhani dalam dialog terbuka di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Jumat (2/10/2026). Dialog tersebut diikuti ratusan peserta dan membahas sejumlah persoalan, mulai dari pendidikan, hukum, hingga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Ahmad Dhani menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memang perlu segera mendapatkan kepastian. Namun, percepatan pengesahan tidak boleh mengesampingkan ketelitian dalam menyusun substansi aturan.
"Perampasan aset itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan prudent. Cermat, prudent, waspada dan mawas diri. Jangan sampai perampasan aset itu digunakan untuk kekuatan politik-politik tertentu," kata Ahmad Dhani dalam dialog tersebut.
Dia menegaskan, kewenangan perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap hak milik masyarakat. Karena itu, aturan yang menjadi landasan pelaksanaannya harus benar-benar memberikan mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ahmad Dhani juga menanggapi dorongan agar RUU tersebut segera disahkan. Menurut dia, jika memang ditargetkan selesai dalam waktu dekat, pembahasan harus melibatkan kalangan akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi.
"Kalau memang harus tanggal 15 Desember harus segera dikumpulkan ahli hukum dari semua universitas di Indonesia untuk membuat format yang prudent. Artinya, seharusnya cepat disahkan, cepat disiarkan dan juga cepat dirumuskan dengan baik. Tidak hanya cepat, tapi juga dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, kecepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengorbankan kualitas aturan. Terlebih, RUU Perampasan Aset nantinya menyangkut kewenangan negara terhadap harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Rektor Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. mengatakan, RUU Perampasan Aset memang memiliki karakter berbeda dibandingkan mekanisme penyitaan yang selama ini dikenal dalam proses penegakan hukum.
Dia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya kewenangan untuk melakukan perampasan aset berdasarkan indikasi kuat bahwa suatu harta berkaitan dengan tindak pidana, sebelum proses pidana terhadap seseorang sepenuhnya selesai.
"Ketika barang itu sudah dirampas, apalagi tadi dikatakan ada kepentingan-kepentingan politik tertentu dan kemudian aparat penegak hukumnya juga belum betul-betul bersih, ini membahayakan," kata Siti Marwiyah.
Namun, di sisi lain, dia mengakui negara menghadapi persoalan banyaknya aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetapi belum berhasil diamankan. Karena itu, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset tetap dinilai memiliki tujuan penting.
"Kalau memang indikasinya kuat, maka boleh dilakukan penyitaan sebelum proses pidana itu ditentukan. Artinya tidak perlu menunggu proses hukum bahwa orang itu terbukti atau tidak telah mendapatkan pidana," ujarnya.
Karena menyangkut hak kepemilikan warga negara, Siti menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara mendalam. Setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil atau merampas aset masyarakat.
Terkait lembaga yang nantinya menjalankan kewenangan tersebut, Siti mengatakan pembentukan lembaga baru khusus menangani perampasan aset dapat menjadi salah satu opsi. Lembaga tersebut diharapkan memiliki fokus dan kewenangan yang jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan tugas penegak hukum lainnya.
"Memang ada lembaga baru yang khusus menangani itu. Jadi konsennya adalah pada perampasan aset, tidak mengganggu bidang-bidang yang lain," katanya.
Meski demikian, Siti menilai persoalan kelembagaan tidak dapat dipisahkan dari kualitas aparat yang menjalankannya. Menurut dia, pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika integritas dan mekanisme pengawasannya tidak diperkuat.
Karena itu, dia sependapat dengan gagasan agar pemerintah maupun pembentuk undang-undang mengundang para pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk membedah substansi RUU tersebut secara lebih luas.
"Harus segera mengumpulkan para tokoh-tokoh hukum, pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi untuk menentukan apakah memang harus segera ditentukan atau masih perlu dikaji lebih mendalam," ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak semata mengejar target pengesahan. Substansi aturan, batas kewenangan aparat, mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta independensi lembaga pelaksana menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas sebelum aturan tersebut diberlakukan.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51419-ahmad-dhani-ingatkan-bahaya-politisasi-ruu-perampasan-aset