Pungutan Rp8,4 Miliar, Perkara ESDM Jatim Disidangkan 14 Oktober

SURABAYA (Realita)– Perkara korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam persidangan awal itu, JPU akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan tim penuntut umum telah siap menghadapi persidangan.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Tim jaksa telah siap melaksanakan persidangan mulai Rabu, 14 Oktober mendatang,” kata Yogi di Surabaya, Selasa (6/10).

Sepuluh JPU yang ditugaskan menangani perkara tersebut yakni Iwan Nuzuardhi, Satya Maja Wiratama, Fikri Fawaid, Akhyar Sugeng Widiarto, Wira Buwana Putra, Jolfis Sambow, Demy Febriana, Eko Saputro, Ridho Hendry Irawan, dan Rico Luis Antonio Sinaga.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pungutan dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Penyidik menduga pungutan tersebut dilakukan terhadap para pemohon perizinan.

Dalam perkara ini, empat orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.

Namun, proses hukum terhadap Oni Setiawan dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 18 September 2026. Sementara perkara Ertika Dinawati masih ditangani secara terpisah dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pungutan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Nilai itu disebut berasal dari 217 pemohon izin. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,36 miliar.

Para tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, tahap II perkara tersebut telah dilakukan pada 11 Agustus 2026. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Oktober 2026.

Setelah dakwaan dibacakan pada sidang perdana, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan mengajukan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS

JAKARTA (Realita)- Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, nasib apes bertubi-tubi kini harus ditelan mentah-mentah oleh Wisnu Hani Putranto. Setelah …