SURABAYA (Realita)- Praktik gali lubang tutup lubang dalam investasi perdagangan buah impor terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Virta Resia Pangestu mengakui menggunakan uang investor baru untuk membayar investor lama yang telah jatuh tempo. Ia juga mengaku membuat purchase order (PO) fiktif ketika dana yang masuk ke rekeningnya semakin besar.
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Virta dan Dimas Helmi Achmad Sulthan masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta sejumlah aset kedua terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasil pelelangan tersebut dimohonkan untuk dibagikan secara proporsional kepada para saksi korban.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (12/10/2026). Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Pengakuan Virta mengenai penggunaan dana investor baru untuk membayar investor lama menjadi salah satu fakta yang mengemuka di persidangan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi, Virta juga mengungkapkan alasan membuat PO fiktif.
“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” kata Virta dalam persidangan.
Sementara itu, Dimas mengakui berperan mencari investor, merekap dana yang masuk, serta mencatat investor yang telah jatuh tempo. Keduanya menawarkan investasi perdagangan buah impor dengan iming-iming keuntungan sekitar 10 persen dalam tempo 21 hari.
Namun, ketika ditanya mengenai stok buah atau barang yang dapat dikembalikan kepada investor, Dimas menjawab, “Tidak ada barang-barang yang bisa dikembalikan.”
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dana sekitar Rp 138,5 miliar teridentifikasi dihimpun dari 23 investor, dengan potensi kerugian bersih sekitar Rp 28,4 miliar. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang diklaim para korban mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan dana investasi untuk membeli rumah, kendaraan, perhiasan, serta membiayai perjalanan ke luar negeri dan umrah. Dimas disebut membeli rumah di kawasan Pakuwon City senilai sekitar Rp 3 miliar dan kendaraan sekitar Rp 600 juta.
Adapun Virta disebut memiliki rumah senilai sekitar Rp 400 juta, mobil Lexus sekitar Rp 850 juta, serta perhiasan sekitar Rp 200 juta.
Jaksa meminta sejumlah barang dan properti yang berkaitan dengan perkara tersebut dirampas untuk negara dan dilelang. Aset yang disebut dalam tuntutan antara lain iPhone 17 Pro Max dan Huawei Mate XT Ultimate Design milik Dimas, Samsung Galaxy S24 Ultra milik Virta, serta tanah dan rumah di Perum Grand Sunrise Blok DC-18, Menganti, Gresik.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan keduanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.yudhi
Editor : Redaksi