Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Dicabut, Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa

MALANG (Realita)– Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, dicabut oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur. Pencabutan dilakukan setelah hasil investigasi menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas I Malang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Sebagai tindak lanjut, Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pembinaan. Sementara itu, enam pegawai yang berkaitan dengan proses pengusulan pembebasan bersyarat tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah korektif setelah menemukan indikasi persoalan dalam prosedur administrasi pembebasan bersyarat tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegas Kusnali dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).

Hasil pemeriksaan awal Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengidentifikasi indikasi maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Bechi. Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan seorang pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal.

Pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan disiplin.

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Dalam siaran persnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyebut keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur. Pencabutan tersebut merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindak lanjut keputusan itu dilakukan pada Kamis (8/10). Bechi datang ke Bapas Kelas I Malang untuk memenuhi kewajiban lapor sekaligus mengikuti pembimbingan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat. Bechi disebut menerima keputusan tersebut dan bersikap kooperatif selama proses pengembaliannya ke lapas.

Setelah itu, Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Bechi tiba di lapas sekitar pukul 11.25 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan, pendataan administratif, serta pengamanan sebelum yang bersangkutan kembali menjalani pembinaan.

Penanganan persoalan ini tidak hanya menyangkut status pembebasan bersyarat Bechi, tetapi juga proses pengusulan yang diduga bermasalah.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan pemeriksaan terhadap enam pegawai dilakukan untuk menindaklanjuti temuan investigasi. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga siaran pers diterbitkan, belum diuraikan secara terperinci bentuk maladministrasi yang ditemukan, tahapan prosedur yang dinilai bermasalah, maupun peran masing-masing pegawai yang diperiksa.

Kusnali menegaskan, setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat masih berlangsung.

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi menjadi langkah koreksi administratif atas keputusan yang dinyatakan cacat prosedur. Di sisi lain, pemeriksaan internal masih berjalan untuk mengungkap persoalan dalam proses pengusulan tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Lulusan Luar Negeri Ramai-Ramai Bela Gibran

Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah …