Sidang Korupsi Pokir DPRD Magetan, Dakwaan KPK Urai Potongan Dana

SURABAYA (Realita)– Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 mulai mengungkap konstruksi perkara yang menjerat enam terdakwa. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dugaan pemotongan dana hibah kelompok penerima serta keuntungan yang dikaitkan dengan sejumlah anggota DPRD Magetan.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Enam terdakwa terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Tiga terdakwa lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono alias Irul, dan Suroto.

Sidang digelar oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Dwi Indah Widya Pratiwi, Suryaningsih, Nur Amin, Yudhita Ramadan, Galang Wahyu Ramadhan, Moh Andy Sofyan, Dwi Romadonna, Nanang Triyanto, dan Dian Susanto Wibowo.

Dalam dakwaan terhadap Jamaludin Malik, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp2.160.050.000.

Jaksa juga mendalilkan Jamaludin menggerakkan Thahiru Hartono alias Irul untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Salah satu bagian penting dakwaan berkaitan dengan dugaan pemotongan dana hibah. Jaksa mendalilkan adanya perbuatan memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020 hingga 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, “Yang secara melawan hukum, yaitu memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020-2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021"kata jaksa saat membacakan dakwaan. 

Dakwaan tersebut juga menyebut sejumlah aturan lain, antara lain Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Jaksa kemudian mendalilkan perbuatan tersebut berkaitan dengan dugaan keuntungan sebesar Rp2.160.050.000. Dalam dakwaan alternatif, JPU menyebut Jamaludin didakwa melakukan perbuatan yang “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp2.160.050.000 atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.”terangnya.

Konstruksi perkara juga muncul dalam dakwaan terhadap tenaga pendamping dewan, Andhik Nurwijayanto.

Andhik didakwa bersama-sama dengan Juli Martana dan Suratno. Dalam salah satu uraian dakwaan alternatif, jaksa menyebut nilai yang dikaitkan dengan Juli Martana sebesar Rp1.451.279.166,67 dan Suratno sebesar Rp1.181.200.000.

Kedua nilai tersebut jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp2,63 miliar.

Sementara dalam perkara Jamaludin Malik, nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,160 miliar.

Jaksa juga mendakwa Thahiru Hartono alias Irul bersama Jamaludin Malik. Dalam uraian tersebut, Thahiru disebut turut serta melakukan tindak pidana yang dikaitkan dengan keuntungan Jamaludin sebesar Rp2.160.050.000.

Sedangkan dalam dakwaan terhadap Suroto, jaksa menyebut terdakwa bersama-sama dengan Juli Martana dan Suratno. Nilai yang dikaitkan dengan kedua anggota DPRD tersebut masing-masing Rp1.451.279.166,67 dan Rp1.181.200.000.

Konstruksi dakwaan KPK menempatkan dugaan perkara dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Jaksa mendalilkan perbuatan para terdakwa terjadi di Kabupaten Magetan atau wilayah lain yang masih masuk yurisdiksi Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Untuk Jamaludin, jaksa menyusun beberapa alternatif dakwaan. Selain dugaan menguntungkan diri sendiri, JPU juga mendalilkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ada pula dakwaan yang menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki terdakwa karena jabatan sebagai anggota DPRD Magetan.

Sementara terhadap Juli Martana, jaksa menguraikan nilai sebesar Rp1.451.279.166,67 yang dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan.

Suratno juga disebut dalam dakwaan perkara Andhik dan Suroto dengan nilai Rp1.181.200.000.

Keberadaan tiga tenaga pendamping dewan menjadi bagian lain dalam konstruksi perkara. Nama Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono alias Irul, dan Suroto disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana bersama anggota DPRD.

Dalam dakwaan Andhik, misalnya, Juli Martana dan Suratno disebut sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Sementara dalam perkara Thahiru, nama Jamaludin Malik juga disebut sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Hal serupa tercantum dalam dakwaan terhadap Suroto yang menyebut Juli Martana dan Suratno.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Halle Berry Dituduh Eks Suami Cekik Anak

Los angeles - Aktris Hollywood Halle Berry menghadapi tuduhan serius dari mantan suaminya, Olivier Martinez. Dikutip Variety, aktor asal Prancis tersebut …