SURABAYA (Realita)– Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan ED menunjukkan penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka sebelumnya, melainkan terus menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain dalam praktik pungli yang diduga berlangsung dalam pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur Pri Wijeksono mengatakan penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan. "Pada hari ini kami menetapkan tersangka baru atas nama inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini," kata Pri di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa, 28 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur IG Punia Atmaja mengatakan penyidik menduga ED berperan aktif dalam praktik pungli saat menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Menurut dia, ED diduga menjalankan praktik tersebut atas perintah dan/atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono.
Dalam penyidikan, ED diduga memerintahkan tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin. Dari praktik tersebut, penyidik mengidentifikasi pungli senilai Rp1,3 miliar.
Selain itu, ED diduga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang harus mendapat persetujuannya sebelum dilaporkan.
"Dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa tersangka ED menikmati hasil uang pungli tersebut dengan jumlah yang signifikan," ujar Punia.
Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur juga menyita uang tunai dan simpanan senilai Rp1,9 miliar, kalung emas seberat 19,650 gram, serta dua batang logam mulia dengan total berat 50 gram. Menurut Punia, penyitaan dilakukan berdasarkan penelusuran transaksi, barang bukti, dan keterangan para tersangka.
Sebelum ED ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Timur telah lebih dahulu menjerat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penyidik menduga para tersangka memperlambat proses perizinan yang semestinya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang menginginkan izin segera terbit kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49980-pungli-esdm-jatim-meluas-kepala-bidang-geologi-jadi-tersangka-keempat