Pengamat Soroti Kesaksian Imam Pejel di Sidang Maidi: Itu Fakta Persidangan, Bukan Pengkhianatan

MADIUN (Realita) - Jalannya sidang keenam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali menjadi perhatian publik. Pengamat kebijakan publik, Iwan Susanto, menilai persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta hukum yang layak didalami lebih lanjut, terutama dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Iwan, perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada bantahan para terdakwa, tetapi juga pada fakta-fakta yang terungkap melalui kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

"Saya melihat sidang keenam ini menarik karena banyak fakta peristiwa hukum yang mulai terungkap. Yang perlu didalami bukan hanya pembelaan terdakwa, tetapi juga keterangan para saksi yang mengungkap dugaan adanya penyimpangan," ujar Iwan, Selasa (28/7/2026).

Salah satu hal yang disorotnya ialah keterangan mengenai proyek pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disebut dikerjakan tanpa didahului kontrak. 

Menurutnya, apabila fakta tersebut terbukti, maka hal itu merupakan persoalan serius yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, Iwan juga menyoroti kesaksian seorang kontraktor yang mengungkap dugaan adanya aliran dana melalui sejumlah pihak, mulai dari kontraktor, perantara hingga penyelenggara negara.

"Kalau ada fakta yang disampaikan di persidangan mengenai aliran dana, penerima maupun perantaranya, itu yang justru harus didalami lebih jauh karena merupakan bagian dari fakta hukum yang muncul di persidangan," imbuhnya.

Ia juga menyinggung pengakuan sejumlah saksi mengenai adanya pos anggaran yang diduga disiapkan untuk aparat penegak hukum dengan istilah omah etan dan omah kulon. Menurut Iwan, karena keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah, maka sudah semestinya menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Di sisi lain, Iwan turut memberikan pandangannya terkait kesaksian Aang Imam Subarkah atau Imam Pejel yang hadir di persidangan dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keterangan Imam tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap terdakwa.

"Saya melihat kesaksian Imam merupakan peristiwa hukum yang dia alami sendiri. Apa yang disampaikan di persidangan adalah pengalaman dan pengetahuannya yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diuji di persidangan," jelasnya.

Iwan menilai, kedekatan Imam dengan terdakwa justru membuat yang bersangkutan mengetahui berbagai peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau kemudian ada yang menilai Imam sebagai pengkhianat, menurut saya itu tidak tepat. Yang disampaikan adalah fakta-fakta yang dia alami selama mendampingi terdakwa," tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kesaksian Imam muncul akibat tekanan penyidik. Menurutnya, perkara yang kini disidangkan telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti persoalan pengelolaan parkir yang sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian penyidik sejak pengelolaannya dialihkan kepada pihak swasta, sehingga bukan semata-mata muncul karena kesaksian Imam.

Menutup keterangannya, Iwan menegaskan bahwa seluruh keterangan para saksi, termasuk Imam Pejel, merupakan bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

"Kesaksian para saksi adalah fakta peristiwa hukum yang mereka alami. Bukan karangan penyidik ataupun upaya untuk menyudutkan terdakwa," pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru