Dugaan Sengketa Aset Waris Kios Pasar Kapasan, Ahli Waris Pertimbangkan Jalur Hukum

SURABAYA (Realita) – Sengketa terkait kepemilikan sejumlah kios di Pasar Kapasan, Surabaya, mulai mencuat. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Hindarto Suwono menyatakan tengah menelusuri status hukum aset tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum apabila ditemukan dugaan peralihan hak yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Suharto Utomo, para ahli waris menyampaikan keberatan atas dugaan perubahan pencatatan kepemilikan kios di Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 serta Blok 1 Nomor 92. Menurut mereka, aset tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum yang hingga kini belum pernah dibagi secara resmi kepada seluruh ahli waris.

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, kios tersebut diperoleh almarhum sekitar tahun 1975. Setelah almarhum meninggal dunia pada 2001, mereka mengaku belum pernah mengetahui adanya proses pembagian waris maupun peralihan hak atas aset tersebut.

Para ahli waris juga menyebut memperoleh informasi bahwa kios kini dikuasai oleh pihak lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga almarhum. Namun, mereka menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan proses hukum.

"Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan mengenai dasar hukum perubahan pencatatan, dokumen yang digunakan, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya," ujar Teguh dalam keterangannya.

Karena itu, pihak ahli waris berencana meminta klarifikasi dan penelusuran administrasi kepada pengelola Pasar Kapasan serta PT Pasar Surya (Perseroda) untuk mengetahui riwayat pencatatan atas kios yang dipersoalkan.

Menurut Teguh, apabila dalam penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur administrasi atau peralihan hak yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, sengketa waris pada dasarnya merupakan perkara yang harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan bersikap terbuka dan kooperatif agar status kepemilikan aset dapat dipastikan secara jelas.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru