Diduga Kuasai Tanah dan Intimidasi Pemilik, Pasutri di Jember dilaporkan ke Polisi

JEMBER (Realita) - Sengketa tanah warisan di Kabupaten Jember berbuntut laporan pidana. Seorang warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Bobi Indra Mulyanto, melaporkan pasangan suami istri berinisial BS dan WN ke Polres Jember atas dugaan penyerobotan lahan, intimidasi menggunakan benda yang diduga senjata api, serta pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026). Bobi datang didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin. Menurut pihak pelapor, tanah warisan milik keluarga seluas sekitar 500 meter persegi diduga dikuasai tanpa hak oleh terlapor.

"Klien kami melaporkan pasangan suami istri tersebut karena diduga menguasai lahan milik keluarga. Selain itu, kami juga menduga terdapat tanda tangan klien kami yang dipalsukan dalam dokumen perjanjian," kata kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, Rabu (29/07/2026).

Thamrin menjelaskan, persoalan bermula pada 2024 saat anak dari WN menyewa lahan milik keluarga Bobi secara lisan untuk dijadikan lokasi usaha Kafe. Nilai sewa disepakati sebesar Rp2,5 juta per tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, memasuki tahun kedua, menurut Thamrin, tidak tercapai kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa. Pemilik lahan kemudian memutuskan tidak lagi menyewakan tanah tersebut kepada pihak penyewa. Meski demikian, pihak pelapor mengaku kemudian menemukan adanya dokumen yang menyebut masa sewa selama 10 tahun.

"Klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini perjanjian hanya dilakukan secara lisan. Karena itu kami menduga surat tersebut beserta tanda tangan yang tercantum di dalamnya bukan dibuat oleh klien kami," ujarnya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga mengaku mengalami intimidasi ketika menemui pihak terlapor. Menurut Thamrin, BS diduga mengeluarkan benda menyerupai pistol dari dalam tas yang dibawanya sehingga membuat kliennya merasa terancam.

Pihak pelapor mengaku tidak dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, softgun, atau benda lainnya. Namun, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan rasa takut dan menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani kepolisian.

"Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api asli, softgun, atau benda lainnya. Yang jelas, tindakan memperlihatkan benda tersebut membuat klien kami merasa diintimidasi. Kami berharap Polres Jember mengusut dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan penggunaan benda menyerupai senjata api itu secara tuntas," tegas Thamrin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari BS dan WN terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan Polres Jember, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pelapor akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru