SURABAYA (Realita)— Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Maidi, KPK juga mengadili Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing bersama hakim anggota Agus Kasiyanto dan Samhadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK dipimpin Tonny Frenky, perkara ini dibagi menjadi dua rangkaian peristiwa, yakni dugaan pemerasan terkait perizinan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada bagian pertama, jaksa menduga Maidi bersama Rochim memanfaatkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) sebagai sarana meminta uang kepada pihak yang sedang mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun.
“Maidi selaku Wali Kota Madiun mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada terdakwa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Program TSP di TPA Winongo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan aturan pelaksanaannya.
KPK menyebut dana yang diduga terkumpul melalui skema tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Uang itu disebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia sebesar Rp600 juta, Yayasan Bhakti Husada Mulia Rp350 juta, dan PT Hasta Bangun Persada Rp350 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para pemberi menyerahkan uang karena khawatir pengurusan izin maupun kepentingan administrasi mereka di Pemerintah Kota Madiun dipersulit.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Sehingga total uang yang diterima Maidi melalui Rochim Rudianto dan bersama Thariq Megah sejumlah Rp10,3 miliar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.yudhi
Editor : Redaksi