MADIUN (Realita) – Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, mengungkap adanya kewajiban penyetoran fee proyek sebesar empat persen dari nilai pekerjaan tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Rofieq mengaku pernah menyetorkan fee proyek secara bertahap dengan total sekitar Rp900 juta pada tahun 2019. Uang tersebut sebagian besar diserahkan kepada Sekretaris DPUPR saat itu, Jaryanto.
"Ada (fee 4 persen). Kalau saya sendiri pada tahun 2019 menyetor sekitar Rp900 juta secara bertahap ke dinas melalui Pak Jaryanto. Namun tidak semuanya ke Sekdin, karena kadang saya diperintah menyerahkan langsung kepada APH sesuai permintaan Pak Jaryanto," ujar Rofieq di persidangan.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut dilakukan sepengetahuan Kepala DPUPR saat itu, Suwarno. Ia menyebut sebagian dana diserahkan melalui Sekretaris Dinas, sementara sebagian lainnya diberikan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) atas arahan yang diterimanya.
Rofieq mengaku memilih memenuhi permintaan tersebut karena khawatir perusahaan yang dipimpinnya akan mengalami kendala administrasi apabila tidak memberikan kontribusi kepada dinas.
"Saya takut, Yang Mulia. Kalau tidak berkontribusi ke dinas, nanti dipersulit persoalan administrasi, khususnya soal termin pencairan dan sebagainya," terang Rofieq.
Lebih jauh, Ia juga menjelaskan bahwa pada 2019 perusahaannya memperoleh pekerjaan proyek di Kota Madiun dengan nilai yang cukup besar, sehingga mampu menyetorkan fee dalam jumlah ratusan juta rupiah.
"Sekitar Rp24 miliar dalam setahun, Yang Mulia. Tahun 2025 sekitar Rp15 sampai Rp20 miliar, tahun 2024 sekitar Rp20 miliar, dan tahun 2023 sekitar Rp12 miliar," ungkapnya.
Selain mengungkap praktik penyetoran fee proyek, Rofieq juga memberikan keterangan terkait pekerjaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Ia mengatakan alat berat jenis excavator milik perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto atas perintah terdakwa Maidi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta-fakta yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek yang menjerat terdakwa Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto. Yw
Editor : Redaksi