MADIUN (Realita) – Pernyataan berbeda muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah. Maidi mengaku tidak mengetahui adanya permintaan bantuan dari kelompok pendukung bernama “Srikandi” untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Wali Kota Madiun pada periode kedua.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu menanyakan apakah Maidi pernah menerima bantuan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, ketika kembali mencalonkan diri sebagai wali kota.
“Tidak pernah, tidak pernah,” jawab Maidi di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan pada dugaan adanya kelompok pendukung bernama Srikandi yang disebut meminta bantuan untuk kepentingan pencalonan Maidi.
Namun, Maidi kembali membantah mengetahui adanya permintaan tersebut. Ia menyatakan banyak kelompok masyarakat yang mendukung pencalonannya sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail aktivitas masing-masing kelompok.
“Jadi, kelompok masyarakat itu banyak. Saya tidak mengawasi mereka bersama siapa. Kalau meminta bantuan ke mana-mana, saya juga tidak tahu. Saya tidak tahu,” ujar Maidi.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan kesaksian Thariq Megah yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, Kamis (3/9/2026).
Saat itu, Thariq mengungkapkan bahwa pada 2024, ketika Maidi berada dalam masa jeda jabatan, dirinya mendapat perintah untuk membantu pengadaan kaos kampanye.
Menurut Thariq, dana sekitar Rp150 juta digunakan untuk membayar pengadaan kaos tersebut. Dana itu, kata dia, disebut diserahkan kepada Perumda Aneka Usaha sebagai pihak yang memproduksi kaos.
Thariq juga menjelaskan bahwa perolehan dan penggunaan dana taktis di lingkungan Pemkot Madiun dilaporkan kepada sejumlah pejabat.
“Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu kepada wali kota secara langsung, tetapi saya laporkan kepada sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota,” kata Thariq dalam persidangan sebelumnya.
Dengan demikian, dalam persidangan 10 September 2026, Maidi menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan bantuan kelompok Srikandi maupun bantuan dari
Thariq untuk kepentingan pencalonannya. Sementara itu, keterangan Thariq sebelumnya mengungkap adanya penggunaan dana untuk pengadaan kaos kampanye pada 2024.
Perbedaan keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara yang menjerat Maidi dan Thariq. Yw
Editor : Redaksi