JAKARTA (Realita)- Dari sektor hukum dan investasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna.
RUU tersebut antara lain mengatur persoalan restitusi, redistribusi tanah serta legalitas hak atas tanah.
Dalam rancangan tersebut juga diwacanakan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Fraksi PDI-P menilai RUU tersebut mendesak mengingat masih besarnya persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Disebutkan bahwa sekitar 62,1 persen dari 27,8 juta pengguna lahan merupakan petani gurem.
Selain pembentukan BRAN, muncul pula usulan pembentukan Pengadilan Agraria yang memiliki kewenangan eksekusi untuk menangani sengketa pertanahan.
Gagasan tersebut muncul karena keberadaan lembaga reforma agraria dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi instrumen penegakan hukum yang memiliki daya paksa.
Jika disahkan dengan mekanisme yang jelas, RUU Reforma Agraria berpotensi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus dunia usaha yang bergerak di sektor berbasis lahan. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan kewenangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan koordinasi antarinstansi.lis
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51044-ruu-reforma-agraria-masuk-agenda-dpr