Ditagih Dokumen Kasus Pailit, Hakim Khusnaeni: Saya Teliti Dulu ya

SURABAYA (Realita)- Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mempertanyakan keberadaan salinan resmi lima penetapan yang disebut menjadi bagian penting dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut. Dokumen itu diperlukan untuk menelusuri dasar hukum pengelolaan dan pelepasan sejumlah aset perusahaan selama proses pemberesan harta pailit.

Permintaan terhadap dokumen tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, menurut kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, hingga kini salinan lima penetapan itu belum mereka terima.

Lima dokumen yang dimaksud adalah penetapan mengenai izin melanjutkan usaha atau going concern, penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang, penjualan tiga kapal motor, penjualan pelabuhan jetty, serta penjualan jalan hauling.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu atau ditanyakan kepada hakim pengawas. Namun sampai hari ini dokumen-dokumen itu belum muncul,” kata Prayogha.

Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq bermula pada 28 Mei 2020. Saat itu Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan tersebut pailit dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahuddin Serbabagus sebagai kurator.

Dalam proses selanjutnya, muncul persoalan mengenai pengajuan izin going concern. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak perusahaan, pengajuan tersebut diduga menggunakan tanda tangan Salahuddin yang dipersoalkan keasliannya. Izin melanjutkan usaha kemudian dituangkan dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

Penetapan tersebut menjadi dasar pengelolaan aset perusahaan selama proses kepailitan. Dalam pelaksanaannya, PT Long Coal Indonesia ditunjuk sebagai operator tambang. Pihak PT Kedap Sayaaq mempersoalkan penunjukan tersebut karena perusahaan itu disebut baru berdiri sekitar dua pekan sebelum ditetapkan sebagai operator.

Selain pengelolaan tambang, sejumlah aset strategis perusahaan juga disebut telah dialihkan atau dijual. Di antaranya pelabuhan, jalan angkut tambang, dan kapal motor. PT Kedap Sayaaq mempertanyakan dasar serta nilai transaksi atas pelepasan aset-aset tersebut.

Persoalan keberadaan dokumen kemudian kembali mencuat ketika pihak perusahaan meminta salinan resmi penetapan yang menjadi dasar berbagai tindakan tersebut.

Humas PN Surabaya S. Pujiono mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa keberadaan arsip yang dimaksud. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Khusnaeni, yang pernah menjadi bagian dari majelis dalam perkara tersebut, mengatakan kewenangan penerbitan sejumlah penetapan perlu dilihat berdasarkan tahapan proses kepailitan.

“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” kata Khusnaeni.

Ia menyatakan perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap arsip serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses kepailitan tersebut.

Persoalan ini juga terjadi ketika salah satu kurator, Agung Dwijo Sujono, tengah menghadapi perkara hukum lain. Agung disebut ditahan di Rutan Samarinda terkait dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Ia juga disebut tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan tindak pidana pencucian uang.

PT Kedap Sayaaq sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses perkara tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Prayogha mengatakan pencarian lima penetapan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Menurut dia, dokumen tersebut dibutuhkan untuk menguji legalitas tindakan yang dilakukan selama proses kepailitan sekaligus menjadi bagian dari pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pihak perusahaan.

“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan?” ujar Prayogha.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan aset perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah serta kepercayaan terhadap proses peradilan niaga.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru