JAKARTA (Realita) - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, hingga Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) yang mengkritik kebijakan pemerintah sebagai "Londo Ireng" memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Pernyataan yang dilontarkan dalam pidato Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/7/2026) tersebut dinilai sebagai retorika politik yang berpotensi mencederai iklim demokrasi dan mempersempit ruang sipil (shrinking civic space).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pelabelan tersebut.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa narasi "Londo Ireng" merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan publik.
Menurut PBHI, kritik dalam negara demokrasi adalah mekanisme checks and balances yang sah, bukan bentuk pengkhianatan atau permusuhan terhadap negara.
Pernyataan PBHI (Kahar Muamalsyah): "Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara'.
"Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi seolah-olah kritik identik dengan permusuhan. Ini bentuk pembatasan yang mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi," tegas Kahar.gel
Editor : Redaksi