SURABAYA (Realita)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan orang dekat Wali Kota Madiun dalam perkara korupsi yang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Direktur CV Sekar Arum, Rochim Rudianto, memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan pemerasan berkedok program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TSP).
Rochim didakwa secara terpisah bersama dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun periode 2025–2030 Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Rochim bukan sosok asing bagi Maidi. KPK mendalilkan Rochim merupakan orang kepercayaan yang sebelumnya terlibat sebagai relawan dan pernah memberikan dukungan saat pencalonan Maidi dalam Pilkada Kota Madiun 2024.
“Terdakwa juga merupakan orang kepercayaan MAIDI yang pernah menjadi relawan dan pernah memberikan bantuan kepada MAIDI dalam pencalonan MAIDI dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2024,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, kedekatan tersebut kemudian berlanjut ketika Rochim disebut ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.
Jaksa mendalilkan proyek itu berjalan meski saat itu belum terdapat dokumen perencanaan maupun penganggaran dari Pemerintah Kota Madiun.
“MAIDI meminta agar terdakwa melaksanakan pekerjaan penataan TPA Winongo walaupun belum ada dokumen perencanaan dan penganggaran dari Pemerintah Kota Madiun,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, KPK menyebut skema pengumpulan dana dilakukan dengan meminta pihak yang sedang mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun menyerahkan dana yang disebut sebagai CSR/TSP melalui pihak yang ditunjuk.
Rochim disebut menjadi salah satu pihak penerima dana tersebut.
Jaksa menguraikan sedikitnya terdapat tiga pemberi dana yang masuk dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan, yakni PT Hemas Buana Indonesia sebesar Rp600 juta, Yayasan Bhakti Husada Mulia sebesar Rp350 juta, dan PT Hasta Bangun Persada sebesar Rp350 juta.
Total dugaan penerimaan dalam kelompok peristiwa ini mencapai Rp1,3 miliar.
KPK mendalilkan penggunaan mekanisme CSR/TSP tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta aturan pelaksanaannya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan KUHP.yudhi
Editor : Redaksi