DPRD Kabupaten Madiun Soroti SiLPA Rp210,94 Miliar, Minta Perencanaan APBD Lebih Optimal

MADIUN (Realita) - DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).

Persetujuan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Meski kinerja pendapatan daerah berhasil melampaui target, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp210,94 miliar menjadi sorotan utama DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,172 triliun atau 102,87 persen dari target sebesar Rp2,111 triliun.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp448,25 miliar atau 102,27 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp1,723 triliun atau 103,03 persen dari target.

Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,105 triliun atau 93,34 persen dari total anggaran sebesar Rp2,255 triliun. Rinciannya terdiri atas belanja operasi Rp1,481 triliun, belanja modal Rp199,34 miliar, belanja tidak terduga Rp7,63 miliar, serta belanja transfer Rp416,74 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp147,40 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp3,49 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp67,03 miliar dengan pembiayaan netto Rp143,90 miliar, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp210,94 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan besarnya SiLPA harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak kembali terjadi pada tahun anggaran mendatang.

Menurutnya, tingginya SiLPA menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan kualitas perencanaan maupun percepatan pelaksanaan program sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

"Kami berharap SiLPA tahun depan jangan terlalu besar. Tahun ini harus benar-benar menjadi evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran lebih optimal," ujar Fery.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang berkaitan dengan penataan dan penyelesaian aset daerah.

"Pengurusan aset dan seluruh temuan BPK harus segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan yang berulang," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan Raperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, beberapa catatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah meliputi percepatan sertifikasi aset daerah, penyelesaian persoalan Perumda Objek Wisata Umbul, serta penyesuaian alokasi belanja wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hari Wuryanto mengakui penyelesaian sertifikasi aset masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan karena hingga kini masih menjadi salah satu temuan BPK. Dari sekitar 8.000 aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun, saat ini masih terdapat sekitar 400 aset yang belum bersertifikat.

"Saat ini masih ada sekitar 400 aset yang belum bersertifikat. Karena itu, proses sertifikasinya harus dilakukan dengan sangat teliti agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tandas Bupati. Yw/Adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru