SURABAYA (Realita) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Edy Suratno di Jalan Tambak Wedi Baru 7/16, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/3/2026) siang.
Penyerahan santunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo bersama Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo dan Juanda turut mendampingi.
Almarhum Edy Suratno meninggal karena terjebak di gondola pembersih kaca gedung saat hujan dan angin kencang pada 2 Maret 2026 lalu. Ia bersama rekannya bernama Ribut Budiyanto berada di gondola, terombang-ambing di atas ketinggian gedung.
Akibat kejadian itu, Edy Suratno dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Ribut Budiyanto mengalami luka-luka. Mendengar kabar kejadian ini, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan ikut prihatin dan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Hari ini kami memberikan santunan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang pertama santunan Kecelakaan Kerja, yang kedua adalah beasiswa untuk dua orang anak almarhum yang masih sekolah, karena dalam BPJS Ketenagakerjaan ini ada beasiswa sampai kuliah,” kata Eri Cahyadi
Eri menjelaskan, santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum, Eka Andriyani, senilai Rp272 juta dalam bentuk tabungan dan beasiswa untuk kedua anak almarhum senilai maksimal Rp158 juta. Tidak hanya itu, kata Eri, Pemerintah Kota Surabaya juga akan memberikan pendampingan untuk keluarga almarhum.
“Kami akan ada pendampingan terhadap keluarga, khususnya untuk putra almarhum yang nantinya akan didampingi oleh teman-teman dari DP3APPKB dan Dinsos sehingga bisa mendapatkan pendidikan yang layak, bisa lebih fokus, dan menjadi kebanggaan keluarganya,” ucap Eri.
Eri Cahyadi juga berpesan kepada warga Surabaya agar berhati-hati ketika bekerja, terlebih ketika dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini. Dirinya mengimbau agar menggunakan alat keselamatan kerja yang sesuai standar.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, santunan yang diberikan kepada keluarga korban bentuknya uang santunan dan beasiswa. “Jadi selain santunan yang langsung bisa digunakan untuk kebutuhan ekonominya, ada juga beasiswa yang sifatnya bertahap. Supaya tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai dengan kuliah,” kata Hadi.
Berkaca dari kejadian tersebut, Hadi mengimbau kepada warga Surabaya, terutama pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dan Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa pekerja di Kota Surabaya seluruhnya aman dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen, menambahkan, almarhum Edy Suratno adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui program jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.
"Sehingga, saat terjadi kecelakaan kerja, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo segera menyampaikan manfaat dengan tidak membutuhkan waktu yang lama setelah berkas lengkap dan sesuai," pungkas Zulkarnaen. gan
Editor : Redaksi