Mandala Garuda Nusantara Law Firm Angkat Bicara soal Polemik Kredit Macet Bank Daerah Lamongan

LAMONGAN – Persoalan kredit macet yang terjadi di Bank Daerah Lamongan (BDL) menjadi perhatian sejumlah pihak. Tingginya jumlah kredit bermasalah dinilai perlu segera ditangani agar tidak berdampak terhadap kondisi keuangan bank maupun kepercayaan masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Mandala Garuda Nusantara Law Firm menyampaikan keprihatinan atas kondisi BDL yang saat ini menjadi sorotan publik. Sebagai firma hukum, mereka menilai diperlukan langkah hukum, manajerial, dan pengawasan politik untuk menjaga aset daerah serta memastikan tata kelola bank berjalan dengan baik.

“Penanganan kredit macet tidak cukup hanya dengan laporan proses, tetapi harus menghasilkan progres nyata. Restrukturisasi kredit, kerja sama dengan Kejaksaan, transparansi laporan keuangan, serta pengawasan politik melalui DPRD adalah langkah mendesak yang harus dilakukan,” ujar H. Agus dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm.

Menurutnya, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membantu menyelesaikan persoalan kredit bermasalah di BDL.

Pertama, melakukan restrukturisasi terhadap kredit debitur, khususnya pelaku UMKM yang masih memiliki prospek usaha. Kedua, memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya penagihan terhadap debitur yang dinilai tidak kooperatif.

Selanjutnya, BDL dinilai perlu meningkatkan transparansi laporan kredit kepada DPRD dan publik, termasuk mengenai data Non-Performing Loan (NPL). Pengawasan juga dapat diperkuat melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal proses penyelesaian kredit bermasalah.

Selain itu, audit independen dinilai penting dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran tata kelola maupun indikasi penyimpangan dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit. Manajemen risiko juga perlu diperkuat agar pemberian kredit ke depan lebih selektif dan terkontrol.

“Dengan langkah-langkah tersebut, kami yakin Bank Daerah Lamongan dapat kembali sehat secara finansial, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tetap berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Ilham, yang juga dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, menyampaikan pesan kepada para nasabah BDL yang merasa khawatir terhadap keamanan simpanannya.

Ia meminta nasabah tidak panik dan tetap tenang apabila terjadi kemungkinan terburuk terhadap kondisi bank. Menurutnya, simpanan nasabah memiliki perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bank Daerah Lamongan adalah lembaga keuangan daerah yang beroperasi secara sah, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan simpanan nasabahnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, jaminan LPS mencakup tabungan, giro, dan deposito dengan nilai maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang ditetapkan LPS.

“Nasabah Bank Daerah Lamongan memiliki perlindungan hukum atas dana yang disimpan. Jaminan LPS berlaku untuk tabungan, giro, dan deposito dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi syarat penjaminan,” jelasnya.

Mandala Garuda Nusantara Law Firm menegaskan akan terus mendorong penguatan aspek hukum dan tata kelola BDL agar aset daerah tetap terlindungi serta kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan.

Sorotan terhadap BDL mencuat setelah adanya informasi mengenai sekitar 1.500 kredit bermasalah. Selain itu, rasio kredit bermasalah atau NPL BDL disebut telah mencapai sekitar 14 persen. Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan tingginya tingkat kredit bermasalah yang perlu segera mendapatkan penanganan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru