Polisi Periksa Kades Sumberejo dan Ketua Poktan Banaran, Dugaan Ijon Alsintan Rp125 Juta Didalami

LAMONGAN (Realita)– Dugaan praktik ijon bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa Combine Harvester merek BIMO mulai memasuki tahap pemeriksaan aparat penegak hukum.

Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Lamongan memeriksa Kepala Desa Sumberejo dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Banaran, Kecamatan Pucuk, pada Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan penarikan dana sebesar Rp125 juta kepada kelompok tani penerima bantuan.

Bantuan Combine Harvester itu diketahui berasal dari hibah APBD Provinsi Jawa Timur melalui jalur pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan dikucurkan pada pertengahan Agustus 2026.

Kanit 4 Tipidkor Polres Lamongan, IPDA Wahyudi Eko Afandi, melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya langkah penyelidikan tersebut.

Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan bantuan.

Perkara ini mencuat setelah beredar rekaman yang memuat pengakuan Ketua Poktan Banaran berinisial SG. Dalam rekaman tersebut, SG mengaku telah diminta menyerahkan uang yang disebut berkaitan dengan bantuan alsintan tersebut.

SG menyebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta kepada EK sebelum mesin panen tiba. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp75 juta disebut kembali ditagihkan oleh AG setelah proses serah terima mesin.

Dalam pengakuannya, SG juga menyebut EK dan AG sebagai orang yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum anggota dewan. Namun, kebenaran seluruh keterangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.

Kini, penyidik tengah menggali keterangan para saksi sekaligus menelusuri alur penyaluran bantuan, asal-usul permintaan uang, pihak yang menerima dana, serta mekanisme pengadaan dan serah terima alsintan.

Langkah tersebut penting untuk mengurai apakah benar terdapat praktik pungutan dalam bantuan pemerintah yang semestinya diterima kelompok tani tanpa beban pembayaran sebagaimana ketentuan program.

Polisi menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap keterangan, bukti rekaman, serta aliran dana akan diuji untuk memastikan fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun anggota DPRD Jatim dari fraksi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan dana tersebut.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru