Lima Industri Pengolahan Dolomit Diperiksa DLH, Legalitas dan Pengendalian Debu Jadi Sorotan

LAMONGAN (Realita) – Keluhan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terkait kepungan debu putih dari aktivitas industri pengolahan dolomit akhirnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

DLH Lamongan melakukan verifikasi lapangan (verlap) terhadap lima industri pengolahan dolomit di Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Pemeriksaan tidak hanya menyasar persoalan debu, tetapi juga legalitas usaha serta sistem pengendalian pencemaran udara di masing-masing industri.

Lima industri yang diverifikasi yakni PT Sumber Daya Laut (SDL), PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, kelima industri diminta menghentikan sementara kegiatan produksi hingga memenuhi sejumlah catatan perbaikan yang diberikan DLH.

Perwakilan warga Graha Indah, Roni Sumitro, mengatakan verifikasi dilakukan tim DLH Lamongan yang dipimpin Sekretaris DLH Inganatul Muhimmah. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa hari dengan menyasar aspek legalitas maupun sistem pengendalian pencemaran udara.

Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan kepada warga, ditemukan perbedaan kondisi legalitas di antara lima industri tersebut.

Roni merinci, dua perusahaan dinilai telah memiliki legalitas yang sesuai, satu perusahaan ditemukan memiliki ketidaksesuaian, sementara dua perusahaan lainnya disebut belum memiliki legalitas secara lengkap.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan DLH dalam evaluasi terhadap keberadaan industri di kawasan tersebut.

Namun, persoalan tidak hanya menyangkut administrasi. Sistem pengendalian debu di sejumlah industri juga menjadi perhatian.

Roni menyebut sebagian ruang produksi masih dalam kondisi terbuka sehingga debu fugitif berpotensi lepas ke lingkungan sekitar. Pengendalian debu juga disebut masih banyak mengandalkan penyiraman air.
Sementara itu, keberadaan alat pengendali debu atau dust collector pada cerobong emisi belum merata di seluruh industri.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi industri berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga Graha Indah yang sebelumnya mengeluhkan paparan debu putih dari aktivitas pengolahan dolomit.

Atas berbagai temuan tersebut, DLH meminta kelima industri menghentikan sementara kegiatan produksi. Industri diwajibkan melakukan perbaikan, baik terkait legalitas maupun sistem pengendalian pencemaran udara.

Perbaikan tersebut mencakup pengendalian emisi dari cerobong serta pengendalian debu fugitif yang berasal dari aktivitas produksi.

"Keputusan ini untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Perbaikan harus selesai dulu sebelum boleh beroperasi kembali," tegas Roni.

Penghentian sementara aktivitas produksi tersebut mulai dirasakan dampaknya oleh warga. Dalam sekitar empat hari terakhir, warga mengaku kondisi lingkungan permukiman mulai membaik.
Debu yang sebelumnya menempel pada kendaraan, lantai teras, hingga tanaman disebut mulai berkurang.

"Alhamdulillah di permukiman kita Graha sudah sedikit bisa bernapas lega. Baik orangnya maupun beberapa tumbuhan produktif lainnya. Kendaraan, lantai teras rumah pun sudah tidak memutih lagi oleh taburan bedak dolomit dari atas sana," ujar Roni.

Warga sebelumnya juga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, flu, dan demam. Mereka berharap kondisi udara yang mulai membaik dapat terus dipertahankan.

"Semoga hari ini dan seterusnya udara di lingkungan kita Graha kembali membaik. Bagi yang sudah mengalami batuk-batuk, flu, demam, semoga cepat diberikan kesembuhan. Hidup nyaman tanpa polusi," lanjutnya.

Bagi warga, penghentian sementara aktivitas produksi bukan semata persoalan operasional industri. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum bagi perusahaan untuk membenahi sistem produksinya sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Dari pihak industri, perwakilan Paguyuban Industri Dolomit, H. Suwarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak aktivitas industri.

Pihak industri menyatakan menerima hasil verifikasi DLH sebagai bahan evaluasi dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai catatan yang ditemukan di lapangan.
Verifikasi DLH disebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang Maghrib. Setelah pemeriksaan, masing-masing industri akan melakukan pembenahan sesuai kondisi dan catatan yang diberikan.

Pihak industri juga menyampaikan terima kasih atas keberatan dan masukan yang disampaikan warga. Menurut mereka, keluhan tersebut menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Salah satu industri milik Mas Hasyim ditargetkan dapat kembali beroperasi pada Sabtu mendatang setelah menyelesaikan perbaikan. Sementara industri lainnya akan mengikuti perkembangan serta hasil pembenahan masing-masing.

Pihak industri juga meminta warga ikut memantau kondisi lingkungan. Apabila setelah kegiatan produksi kembali berjalan masih ditemukan polusi, warga diminta segera menyampaikan informasi agar paguyuban dapat mengambil langkah pencegahan.

Sekretaris DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, yang mewakili Plt Kepala DLH Etik Sulistyani, membenarkan pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap industri pengolahan dolomit di kawasan tersebut.

"Siang tadi masih dapat tiga lokasi. Sekarang masih lanjut," ujarnya saat proses verifikasi berlangsung.

DLH Lamongan memastikan pengawasan tidak berhenti setelah verifikasi lapangan selesai. Monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan kewajiban perbaikan benar-benar dipenuhi oleh masing-masing industri.

Dengan demikian, kelanjutan operasional lima industri tersebut akan bergantung pada pemenuhan kewajiban yang menjadi hasil pemeriksaan DLH.

Bagi warga Graha Indah, harapannya sederhana: udara bersih dan lingkungan yang nyaman dapat kembali mereka nikmati, sementara aktivitas industri tetap berjalan dengan sistem produksi yang lebih tertib dan memperhatikan aspek lingkungan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru