Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Pasutri Jember Berlanjut, Saksi Baru Kembali Muncul

JEMBER (Realita) - Kasus dugaan kepemilikan senjata api jenis pistol yang menyeret pasangan suami istri berinisial BS dan WN, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kembali bergulir.

Kuasa hukum pelapor Bobi, Mohammad Husni Thamrin, Selasa (15/9/2026), kembali membawa saksi tambahan ke Mapolres Jember untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Saksi tersebut bernama Karyoto.

Ia mengaku pernah melihat langsung BS menunjukkan benda yang disebut sebagai senjata api. Keterangan ini menjadi tambahan setelah sebelumnya penyidik juga memeriksa saksi bernama Amarul Faruq dalam perkara yang sama.

Menurut Thamrin, Karyoto melihat BS menunjukkan benda tersebut di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Saat itu, BS disebut memperlihatkan satu pucuk benda yang diklaim sebagai senjata api dari dalam tas.
Thamrin menyebut kesaksian Karyoto penting karena muncul dari orang berbeda dan berkaitan langsung dengan dugaan kepemilikan senjata tersebut.

"Pak Karyoto ini saksi tambahan. Beliau pernah menyaksikan terlapor menunjukkan senjata, lokasinya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates Jember," kata Thamrin sebelum mendampingi saksi menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Amarul Faruq juga memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan senjata api tersebut. Dalam keterangannya, Amarul mengaku pernah melihat BS bersama WN menunjukkan senjata kepada Bobi.

Bahkan, pasangan tersebut disebut sempat menawarkan senjata yang mereka bawa.

Munculnya saksi baru ini sekaligus mempertegas adanya keterangan yang berbeda dengan bantahan pihak terlapor. WN sebelumnya menyatakan benda yang pernah ditunjukkan kepada Bobi bukan senjata api, melainkan keris. 

"Ini menjadi tambahan bukti bahwa selain ada saksi yang lain, ini juga untuk membantah bahwa terlapor pernah menyampaikan kepada media bahwa yang dipunyai dan pernah ditunjukkan kepada klien saya Bobi bukan senpi, tetapi keris," ujar Thamrin.

Di sisi lain, BS dan WN sebelumnya telah membantah tudingan melakukan intimidasi maupun ancaman menggunakan senjata api. WN juga mempersoalkan pemberitaan sejumlah media yang memuat keterangan saksi.

Ia mengaku telah melaporkan media tersebut kepada Dewan Pers karena menilai pemberitaan dilakukan tanpa konfirmasi yang memadai.

Thamrin menilai keberatan terhadap keterangan saksi seharusnya disampaikan melalui proses hukum. Menurut dia, penyidik yang nantinya akan menguji seluruh keterangan, termasuk keterangan saksi tambahan yang kembali diperiksa pada Selasa tersebut.

"Selanjutnya biar penyidik yang melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi yang lain," tegas Thamrin.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan sewa lahan milik orang tua Bobi yang digunakan WN untuk membuka usaha kafe. Nilai sewa lahan disebut sebesar Rp2,5 juta per tahun.

Memasuki tahun kedua, Bobi menanyakan kelanjutan sewa kepada WN dan dari persoalan tersebut muncul dugaan bahwa BS menunjukkan senjata api kepada Bobi.
Kini, penyidik Polres Jember masih memiliki pekerjaan untuk mengurai silang keterangan tersebut.

Kesaksian Karyoto menjadi tambahan dalam perkara yang sebelumnya telah memunculkan keterangan saksi lain.

Sementara pihak BS dan WN tetap membantah bahwa benda yang ditunjukkan merupakan senjata api. Pembuktian mengenai jenis benda, kepemilikan, serta rangkaian peristiwa masih menunggu pendalaman aparat penegak hukum.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru