Kasus Sengketa Lahan di Jember Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan Kepemilikan Benda Mirip Senpi

JEMBER (Realita) - Perkara sengketa lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kini turut menyeret dugaan kepemilikan benda menyerupai senjata api.

Informasi itu muncul setelah Amarul Faruk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Jember, Selasa (1/9/2026).

Amarul Faruk, warga Desa Karangharjo, diperiksa terkait dugaan kepemilikan benda mirip senjata api yang disebut berada dalam penguasaan BS dan WN.

Keduanya sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan intimidasi.

Pemeriksaan Amarul didampingi advokat Mohammad Husni Thamrin selaku kuasa hukum pelapor. Usai pemeriksaan, Thamrin menyebut keterangan saksi memberikan informasi mengenai benda yang disebut menyerupai pistol tersebut.

“Dari keterangan Amarul Faruk tegas, jika BS dan WN memiliki senpi. Saat itu WN mengaku senpi ditawarkan kepada Bobi atau temannya untuk dijual,” kata Thamrin.

Menurut Thamrin, keterangan saksi juga menyebut adanya benda lain yang diduga menyerupai senjata api. Benda tersebut disebut pernah diperlihatkan BS dan WN dalam kesempatan berbeda.

“Di tempat lain, BS dan WN juga sempat menunjukkan senpi kepada orang lain. Jenisnya berbeda dengan yang ditunjukkan kepada pelapor,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pelapor belum dapat memastikan apakah benda yang dimaksud merupakan senjata api asli, replika, atau softgun. Kepastian mengenai jenis dan legalitas benda tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Jember melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami meminta penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini, jangan sampai barang bukti hilang,” tegas Thamrin.

Dugaan kepemilikan benda mirip senpi tersebut merupakan bagian dari perkara yang bermula dari sengketa lahan milik Bobi Indra Mulyanto di Desa Karangharjo. Bobi, didampingi Thamrin, melaporkan BS dan WN ke SPKT Polres Jember pada Sabtu (25/7/2026).

Laporan tersebut mencakup dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, serta intimidasi yang disebut dilakukan dengan menggunakan benda menyerupai senjata api.
Thamrin menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya disewakan Bobi kepada WN pada 2024 untuk dijadikan tempat usaha.

Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan nilai sewa Rp2,5 juta per tahun dan perpanjangan berdasarkan persetujuan kedua pihak.

Saat memasuki tahun berikutnya, keluarga Bobi disebut tidak menyepakati perpanjangan sewa. Bobi kemudian memutuskan untuk tidak lagi menyewakan lahan tersebut.

Persoalan berkembang setelah pihak terlapor disebut menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa lahan selama 10 tahun. Pihak pelapor membantah pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut.

Menurut Thamrin, pihaknya menduga tanda tangan Bobi dan ibunya dipalsukan dalam dokumen tersebut. Nama ALB, anak WN, juga disebut tercantum sebagai pihak yang menyewa lahan.

Selain mempersoalkan dokumen, Bobi mengaku mengalami intimidasi ketika mendatangi BS dan WN untuk membicarakan persoalan sewa lahan.

Saat pertemuan itu, BS disebut mengeluarkan benda menyerupai pistol dari dalam tas dan meletakkannya di hadapan Bobi.
Peristiwa tersebut disebut membuat Bobi merasa takut.

Namun, sampai saat ini belum ada kepastian apakah benda yang dimaksud benar-benar senjata api atau merupakan benda lain yang menyerupai pistol.

“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi,” jelas Thamrin.

Pihak pelapor meminta Polres Jember mendalami keterangan saksi mengenai dugaan kepemilikan benda mirip senjata api tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap jenis, keberadaan, serta legalitas benda yang disebut dalam laporan dan keterangan saksi.
Selain itu, Thamrin meminta polisi mengusut rangkaian perkara lainnya, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan penguasaan lahan yang menjadi pokok sengketa.

“Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda mirip pistol, sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” tandasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru