Dewan Kehormatan Digugat, PERADI Siapkan 70 Advokat

SURABAYA (Realita)— Andre Gunawan menggugat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur dan Bambang Adi Soesanto ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, Andre meminta pembatalan keputusan DKD Peradi Jatim sekaligus ganti rugi total Rp1,96 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (1/9/2026). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu ditunda karena majelis hakim mengarahkan para pihak menjalani proses mediasi.

Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan proses mediasi akan dilakukan pada persidangan berikutnya. PN Surabaya akan menunjuk hakim mediator untuk mempertemukan para pihak.

Dalam perkara tersebut, DKD Peradi Jatim berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II.

Untuk menghadapi gugatan itu, DKD Peradi Jatim menunjuk 70 advokat sebagai kuasa hukum.

Gugatan Andre berkaitan dengan Surat Keputusan DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024. SK tersebut diterbitkan atas pengaduan Bambang Adi Soesanto tertanggal 23 Desember 2023 yang kemudian diperbaiki pada 22 April 2024.

Andre meminta majelis hakim menyatakan DKD Peradi Jatim dan Bambang Adi Soesanto telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1366 KUHPerdata.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1366 KUHPerdata,” demikian bunyi petitum gugatan Andre.

Selain itu, Andre meminta SK DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.

Dalam petitumnya, Andre juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp460 juta dan immaterial Rp1,5 miliar. Total nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp1,96 miliar.

Andre turut meminta para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan.

“Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap harinya,” demikian salah satu permohonan dalam petitum.

Penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.

Selain tuntutan tersebut, Andre meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor DKD Peradi Jatim di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru