MADIUN (Realita) – Dua mantan Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Madiun Kota. Permohonan praperadilan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dua mantan direktur yang mengajukan permohonan praperadilan masing-masing berinisial SMW dan AD. Dalam permohonannya, keduanya mempersoalkan sah atau tidaknya proses pelimpahan perkara tahap II yang dilakukan setelah penetapan mereka sebagai tersangka.
Sidang praperadilan telah dimulai pada Rabu (26/8/2026) dengan Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai pihak termohon.
Sidang lanjutan digelar pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon. Sebelumnya, kedua termohon telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan dua mantan pimpinan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Madiun tersebut.
"Kami menanggapi jawaban termohon pada sidang sebelumnya, khususnya dari termohon I, yakni kepolisian," ujar Joko Siswanto, kuasa hukum pemohon, usai persidangan, Jumat (28/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Joko, kliennya tidak menerima SPDP sebagaimana mestinya sebelum menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Ia menyebut, SPDP baru diterima oleh kliennya saat proses pemeriksaan berlangsung. Padahal, menurutnya, surat tersebut merupakan bagian dari hak pihak yang terkait dalam proses penyidikan.
"Pihak kejaksaan dalam jawabannya mengatakan bahwa diterima atau tidaknya SPDP merupakan urusan internal kepolisian selaku penyidik. Padahal, SPDP itu adalah hak klien kami," kata Joko.
Menurutnya, SPDP seharusnya disampaikan lebih awal agar pihak yang menjalani proses hukum memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan penyidikan.
Karena itu, pihak pemohon menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang berlanjut hingga penetapan tersangka dan pelimpahan perkara.
"Kalau di awal sudah cacat hukum, maka turunannya juga cacat hukum," tegasnya.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan SMW dan AD sebagai tersangka oleh penyidik Polres Madiun Kota serta proses P-21 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Dian Lismana Zamroni. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan termohon atas replik yang telah disampaikan pihak pemohon.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi di lingkungan BPR Bank Daerah Kota Madiun telah menyeret mantan Account Officer (AO) Kredit Pegawai, Candra Wiyono, ke meja hijau.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Candra Wiyono yang menjabat sebagai AO Kredit Pegawai BPR Bank Daerah Kota Madiun pada periode 2014 hingga 2022.
Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.
Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.
Setelah putusan tersebut, penyidik Polres Madiun Kota menetapkan dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun sebagai tersangka baru, yakni AD yang menjabat sebagai direktur pada periode 2018–2021 dan SMW yang menjabat pada periode 2020–2024.
Kini, proses hukum terhadap kedua mantan direktur tersebut masih berlanjut melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Yw
Editor : Redaksi