Polemik Tambang Ilegal di Tuban, Seret Kepala Desa Ngandong, Pemilik Alat Berat hingga Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri

TUBAN — Polemik dugaan penyuapan yang menyeret sejumlah oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban serta anggota DPRD setempat, yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal, mulai menemui titik terang.

Hal tersebut disampaikan Nang Engki Anom Suseno, selaku kuasa hukum CK, setelah mengikuti proses persidangan dan menyampaikan sejumlah temuan kepada penyidik.

Menurut Engki, pihaknya telah memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers pada 17 Agustus 2026.

Salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai peran masing-masing pihak yang telah dilaporkan. Berdasarkan fakta persidangan, Kepala Desa Ngandong, Suwanto, disebut memiliki sejumlah peran dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Suwanto disebut mengoordinasikan armada pengangkut pasir dari lokasi tambang menuju tempat pencucian pasir di Desa Punggulrejo. Dari aktivitas tersebut, Suwanto disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 untuk setiap ritase pasir yang diangkut.

Selain itu, Suwanto disebut sebagai pemilik lahan yang sejak awal memberikan izin dan memfasilitasi penggunaan lahannya untuk aktivitas pengerukan. Ia juga disebut mengetahui adanya kandungan pasir kuarsa atau silika di lahan tersebut.

"Beliau juga meminta komitmen kepada terdakwa terkait brojong serta meminta terdakwa mengondisikan warga sekitar agar tidak terjadi gejolak ketika lahannya dikepras atau ditambang," ujar Engki.

Engki juga membeberkan dugaan peran Sobari atau Sabari dalam aktivitas tersebut. Saat CK mendapat pelimpahan kuasa pengelolaan tempat pencucian pasir dari RK atau AND, terdakwa disebut belum memiliki bahan baku untuk dicuci.

Sobari disebut mengetahui aktivitas alat berat di lokasi pencucian dan kemudian menghubungkan CK dengan Suwanto melalui seseorang bernama M. Nuh. Pertemuan antara pihak-pihak tersebut disebut berlangsung dua kali di wilayah Rengel.

Selain itu, Sobari disebut memerintahkan operatornya untuk bekerja di lokasi tambang maupun tempat pencucian pasir. Pembayaran gaji operator tersebut disebut menjadi tanggung jawab CK.

Sobari juga disebut menerima pembayaran sewa alat berat dari CK. Nilainya sekitar Rp150 ribu per jam untuk ekskavator di lokasi tambang dan Rp24 juta per bulan untuk lokasi pencucian. Selain itu, disebut telah menerima uang muka sebesar Rp20 juta.

Engki mengatakan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tempat pencucian pasir tersebut bukan milik CK. Dalam pemeriksaan di persidangan, CK disebut menyampaikan bahwa tempat tersebut merupakan milik RK dan AND.

CK disebut mengelola tempat pencucian tersebut karena memiliki hubungan utang-piutang dengan RK terkait pembelian pasir yang telah berlangsung sejak Januari 2025.

"Hal itu sekaligus menggugurkan praduga bahwa cucian tersebut milik terdakwa," katanya.

Terkait aliran dana, Engki menyebut pihaknya telah menyerahkan data mutasi rekening CK kepada penyidik. Data tersebut mencakup transaksi sejak Januari hingga Desember 2025 serta tambahan transaksi hingga sekitar Juni 2026.

Dari data tersebut, terdapat sejumlah transaksi dari rekening CK kepada beberapa pihak. Namun, Engki menegaskan bahwa pihaknya masih menyerahkan kepada penyidik untuk mendalami tujuan dan hubungan setiap transaksi tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat transaksi sekitar Rp30 juta kepada Suwanto. Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp20 juta melalui rekening BCA dan Rp10 juta melalui rekening BRI.

Kemudian, terdapat sekitar Rp20 juta kepada SA yang disebut berkaitan dengan pembayaran kontrak atau sewa ekskavator.

Advertorial

Sementara transaksi kepada RK yang berlangsung sekitar Januari hingga Maret 2025 disebut mencapai sekitar Rp800 juta lebih. Adapun transaksi kepada EDP, seorang pegawai Kejari Tuban,  dari rekening BRI CK disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar lebih.

Engki menegaskan angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen perbankan dan hasil pemeriksaan penyidik.

Engki juga menyoroti proses penyidikan perkara sebelumnya yang dinilai belum mengungkap seluruh fakta secara komprehensif.

Ia berharap penyidik kali ini dapat menggali lebih dalam mengenai peran setiap pihak, termasuk motif ekonomi yang diduga menjadi latar belakang aktivitas pertambangan.

Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya melihat keterlibatan seseorang secara aktif atau pasif. Setiap peran harus ditelusuri, termasuk motif dan keuntungan yang diperoleh.

"Misalkan motif Suwanto mengizinkan terdakwa menambang di lahannya itu apa, ya itu harus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Selain itu, penyidik diminta mendalami bagaimana pasir hasil aktivitas tersebut dapat dijual kepada PT Focon serta apakah perusahaan tersebut telah melakukan verifikasi terhadap legalitas material tambang yang dibeli.

Engki juga mengungkapkan fakta lain mengenai mobilisasi pasir. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, truk yang digunakan untuk mengangkut pasir dari tempat pencucian di Desa Punggulrejo menuju PT Popon disebut diupayakan oleh pihak PT Focon. Sementara truk berkapasitas sekitar 40 ton disebut berkaitan dengan PT Giri Besar.

Terkait EDP, Engki mengakui bahwa perannya dalam perkara tersebut masih belum terang. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan keterlibatan EDP dalam persiapan aktivitas pengeprasan lahan.

"Perannya seperti apa, kami sendiri belum mengetahui secara pasti. Nanti semoga penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti terkait pertanggungjawaban aliran dana dari terdakwa kepada EDP," jelasnya.

Menurut Engki, besarnya aliran dana kepada seseorang perlu ditelusuri hubungan dan dasar transaksinya. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Ia juga menyebut keterlibatan EDP dalam sejumlah pertemuan terkait rencana penambangan masih perlu didalami melalui pemeriksaan para saksi, termasuk Suwanto, Sabari, CK, maupun pihak lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"Biarkan nanti fakta itu terungkap dari pengakuan para saksi," katanya.

Selain aliran dana keluar dari rekening CK, Engki juga menyampaikan adanya aliran dana masuk dari PT Popon kepada CK sebesar sekitar Rp150 juta, sebagaimana fakta yang disebut terungkap dalam persidangan.

Pihaknya berharap seluruh aliran dana, hubungan antarpihak, serta peran masing-masing orang dapat ditelusuri secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak berhenti pada sebagian fakta saja.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru