MADIUN (Realita) – Perubahan susunan pengurus dan kepemilikan saham PT Jatim Parkir Center (JPC) berbuntut laporan polisi. Seorang warga Kota Madiun, Aang Imam Subarkah, melaporkan sejumlah pihak ke Satreskrim Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perubahan perusahaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/439/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Aang, Handoko, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan tanda tangan kliennya dalam risalah atau akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT JPC.
"Kami dari Kantor Pengacara Muhammad Arif Widodo ditunjuk Saudara Aang Imam Subarkah untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan akta perusahaan. Perusahaan yang kami adukan adalah PT Jatim Parkir Center,” kata Handoko usai mendampingi kliennya membuat laporan, Selasa (18/8/2026).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk mengubah susunan direksi dan komisaris PT JPC. Perubahan itu, kata dia, dilakukan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Aang yang sebelumnya tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham perusahaan.
Aang baru mengetahui dirinya tidak lagi tercantum dalam struktur perusahaan ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara perdata terkait sengketa lahan parkir yang dikelola PT JPC di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 21 Juli 2026.
“Informasi mengenai pergantian jabatan dan perubahan kepemilikan saham itu baru diketahui klien kami saat menjadi saksi di persidangan. Sebelumnya, dia tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk terkait siapa yang mengambil alih sahamnya,” terang Handoko.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak yang diadukan masing-masing Direktur baru PT JPC berinisial KF, penerima kuasa RUPS berinisial EN, pemilik saham baru berinisial BZ, komisaris baru berinisial MI, serta notaris berinisial MAF.
Kelima pihak tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Aang dalam risalah atau akta RUPS serta dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu.
Handoko juga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 391, Pasal 392 ayat (1), Pasal 394, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga seluruh rangkaian perubahan perusahaan, termasuk dokumen yang digunakan, bisa diketahui kebenarannya,” pungkas Hand. Yw
Editor : Redaksi