MADIUN (Realita) - Pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis (1/10/2026), tim penyidik mendatangi dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut yakni Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun sekitar pukul 10.00 WIB. Gerbang halaman kantor tampak ditutup rapat selama proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah aparat bersenjata laras panjang juga terlihat melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas penyidik KPK juga terpantau di Kantor BKAD Kota Madiun. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut. Konfirmasi disampaikan Budi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (1/10/2026).
"Benar, di dua lokasi," kata Budi.
Saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor PT Jatim Parkir Center (JPC) pada Rabu (30/9/2026), Budi juga membenarkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara TPPU.
"Benar, terkait dengan pengembangan penyidikan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di kantornya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Sidik memilih menyerahkan informasi terkait kegiatan penyidik kepada KPK.
"Tanya langsung ke KPK mawon (saja), saya gak pirso (tahu) persisnya, masalah apa," kata Sidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai dokumen atau barang yang kemungkinan dibawa penyidik setelah penggeledahan, Sidik belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD tersebut menambah rangkaian kegiatan penyidik KPK dalam mendalami perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Maidi.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Dalam perkara pokoknya, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp205 juta serta uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Sementara untuk perkara dugaan TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi. Yw
Editor : Redaksi