MADIUN (Realita) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun di Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kamis (1/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kantor Dinas Perdagangan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan dua mobil. Gerbang halaman kantor kemudian ditutup rapat.
Sejumlah aparat turut berjaga di sekitar lokasi dengan membawa senjata laras panjang. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat.
Penggeledahan di Dinas Perdagangan tersebut menambah rangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir di Kota Madiun.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun.
Penggeledahan di kantor Diskominfo yang berlangsung sekitar lima jam itu menghasilkan sejumlah barang yang dibawa penyidik. Di antaranya, tiga unit ponsel milik bendahara, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan, serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Diskominfo Kota Madiun.
Penyidik juga membawa salah satu dokumen yang berkaitan dengan surat permintaan sumbangan untuk acara tasyakuran kemenangan pasangan Maidi-Bagus.
Setelah dari kantor Diskominfo, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pengelola layanan parkir elektronik (e-parkir).
Tim penyidik tiba di kantor PT JPC sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah sekitar satu setengah jam melakukan penggeledahan, sejumlah penyidik keluar dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Koper tersebut kemudian dimasukkan ke salah satu mobil yang digunakan rombongan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
“Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga tentu penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri konversi aset yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait perkara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dengan demikian, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut. Yw
Editor : Redaksi